Medan (ANTARA News) - Petugas Satuan Reskrim Polres Simalungun, Sumatera Utara menangkap oknum Satpam Bank Sumut di Serbelawan berinisial AAD, karena diduga menebar ujaran kebencian melalui akun media sosialnya.

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, dalam paparannya di Mapolda Sumut, Minggu, mengatakan banyak yang berkomentar atas unggahan tersebut yang menyanyangkan pesan yang diunggah AAD itu.

Pelaku ujaran kebencian itu diamankan petugas di rumah sewa di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalugun, Jumat (18/5) sekira pukul 15.00 WIB.

"Hasil interogasi bahwa AAD mengakui memang benar dia sendiri yang telah menulis dan menggugah kalimat tersebut ke Facebook dengan menggunakan handphone merek ASUS, saat tengah berada di rumahnya pada Kamis (17/5) sekira pukul 22.00 WIB," ujar AKBP Tatan.

Ia menyebutkan, AAD selanjutnya dibawa ke Satuan Reskrim Polres Simalungun untuk diperiksa.

Setelah dilakukan pemeriksaan bersama penyidik Reskrim, Kasi Was, Kasi Propam dan Kasubbag Hukum, maka status AAD ditingkatkan menjadi tersangka.

"Saat ini, tersangka AAD ditahan di RTP Polres Simalungun, dan masih dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk melihat kemungkinan motif lain dari unggahan komentar tersebut," ucap mantan Wakapolrestabes Medan itu.

Tatan menjelaskan, petugas juga telah memeriksa beberapa orang saksi, yakni Ipda Bismar Saragih (Kanit Reskrim Polsek Serbelawan/Pelapor), Ipda J Barimbing (Kanit Intel/Saksi) dan Bripka Sutiyono.

Selain itu, juga petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah handphone merek ASUS warna silver milik AAD, dan satu buah SIM card.

Polisi melakukan Digital Forensik terhadap handphone tersangka AAD dan pendalaman bila ada motif lain terkait postingan ujaran kebencian dimaksud.

"Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ETE) atau Pasal 14 ayat (1) atau (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentag Peraturan Hukum Pidana," kata Kabid Humas Polda Sumut itu.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018