Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah bersama DPR RI sedang mempercepat penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Pembahasan lanjutannya dimulai pada 18 Mei 2018 setelah DPR RI membuka masa sidang kembali dan diharapkan selesai pada bulan ini juga atau bulan Juni sebagai akhir masa sidang. Bila Juni tak selesai, Presiden Jokowi mengultimatum akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) baru.

Disebut pembahasan lanjutan, karena sejak Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 diajukan pemerintah kepada DPR RI pada Februari 2016, menyusul aksi terorisme di kawasan Sarinah Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016, hingga kini belum tuntas untuk disetujui dan disahkan menjadi UU baru, padahal rentetan aksi terorisme terus berlangsung pada 2016, 2017, hingga 2018 ini hingga terbaru berupa serangan atas Mapolda Riau pada Rabu (16/5) pagi.

Oleh karena itu, pemerintah bersama DPR RI memiliki kesepakatan baru untuk mempercepat penyelesaian pembahasan RUU tersebut untuk disetujui dan disahkan sebagai UU.

Pembahasan RUU ini sempat memakan waktu dua tahun karena terjadi tarik menarik dalam penyusunan substansi materinya. Menkopolhukam Wiranto, misalnya, mengakui memang dari pihak pemerintah ada perbedaan paham, tetapi kini sudah diluruskan dan disepakati.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyebut bahwa pembahasan RUU itu kini telah 99 persen selesai.

Baca juga: RUU Terorisme (Bagian 2): Revisi pasal demi pasal

Baca juga: RUU Terorisme (Bagian 3): Revisi penyidikan dan perlindungan korban

Baca juga: RUU Terorisme (Bagian 4): Menambah bab baru, tugas TNI


Nah, apa saja isi revisi dari RUU perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003, itu?

Dengan membandingkan antara isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU Nomor 15 Tahun 2003, dengan RUU perubahannya, terdapat berbagai perubahan atau revisi, dari butir menimbang, mengingat, perubahan dan penambahan bab, pasal demi pasal, hingga penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.

Pada hal Menimbang, misalnya, dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2002 mengandung enam butir, sedangkan dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 memuat lima butir, dan dalam RUU berisi empat butir.

Keenam butir dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2002 adalah: (a) bahwa dalam mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka mutlak diperlukan penegakan hukum dan ketertiban secara konsisten dan berkesinambungan.

Butir (b) Perppu menyebutkan bahwa terorisme telah menghilangkan nyawa tanpa memandang korban dan menimbulkan ketakutan masyarakat secara luas, atau hilangnya kemerdekaan, serta kerugian harta benda, oleh karena itu perlu dilaksanakan langkah-langkah pemberantasan.

Butir (c) bahwa terorisme mempunyai jaringan yang luas sehingga merupakan ancaman terhadap perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional;

Butir (d) bahwa pemberantasan terorisme didasarkan pada komitmen nasional dan internasional dengan membentuk peraturan perundang-undangan nasional yang mengacu pada konvensi internasional dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan terorisme;

Butir (e) bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai saat ini belum secara komprehensif dan memadai untuk memberantas tindak pidana terorisme;

Butir (f) Perppu berbunyi bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dan adanya kebutuhan yang sangat mendesak perlu mengatur pemberantasan tindak pidana terorisme dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

Sementara itu hal Menimbang butir (a) pada Perppu sama dengan butir (a) dalam UU Nomor 15 Tahun 2003.

Butir (b) bahwa rangkaian peristiwa pemboman yang terjadi di wilayah Negara Republik Indonesia telah mengakibatkan hilangnya nyawa tanpa memandang korban, menimbulkan ketakutan masyarakat secara luas, dan kerugian harta benda, sehingga menimbulkan dampak yang luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan hubungan internasional.

Butir (c) bahwa terorisme merupakan kejahatan lintas negara, terorganisasi, dan mempunyai jaringan luas sehingga mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional.

Butir (d) bahwa untuk memulihkan kehidupan masyarakat yang tertib, dan aman serta untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan kepastian hukum dalam mengatasi permasalahan yang mendesak dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, maka dengan mengacu pada konvensi internasional dan peraturan perundang-undangan nasional yang berkaitan dengan terorisme, Presiden Republik Indonesi telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Butir (e) UU Nomor 15 Tahun 2003 adalah bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Sementara empat butir menimbang dalam RUU adalah: (a) bahwa tindak pidana terorisme yang selama ini terjadi di Indonesia merupakan kejahatan luar biasa yang membahayakan ideologi negara, keamanan negara, kedaulatan negara, nilai-nilai kemanusiaan, dan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta bersifat lintas negara, terorganisasi, dan mempunyai jaringan luas sehingga pemberantasan tindak pidana terorisme perlu dilakukan secara luar biasa, terencana, terarah, terpadu, dan berkesinambungan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Butir (b) bahwa adanya keterlibatan orang atau kelompok orang serta keterlibatan warga negara Indonesia dalam organisasi di dalam dan/atau di luar negeri yang bermaksud melakukan permufakatan jahat yang mengarah pada tindak pidana terorisme, berpotensi mengancam keamanan bangsa dan negara, kesejahteraan masyarakat, serta perdamaian dunia;

Butir (c) bahwa untuk memberikan landasan hukum yang lebih kukuh guna menjamin pelindungan dan kepastian hukum dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, serta untuk memenuhi kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat, perlu dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Butir (d) RUU menyebutkan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Sementara dalam hal Mengingat pada Perppu Nomor 1 Tahun 2002 menyebutkan pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945.

Mengingat pada UU Nomor 15 Tahun 2003 pada pasal 5 ayat (1), pasal 20, dan pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sedangkan dalam hal Mengingat pada RUU, selain pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284).

Baca juga: Presiden desak DPR selesaikan RUU tindakan terorisme

Baca juga: MPR minta kepada Presiden Jokowi agar tegur Menkumham terkait RUU Terorisme

Baca juga: JK berharap UU Terorisme selesai Juni


 

Pewarta: Budi Setiawanto
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018