Karawang (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendeportasi atau memulangkan 16 tenaga kerja asing (TKA) karena melanggar adminitrasi keimigrasian.

"Para TKA yang dideportasi bekerja di Karawang dan Purwakarta," kata Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang Endy Agustiawan di Karawang, Kamis.

Ia mengatakan, sebanyak 16 TKA yang dideportasi itu hasil dari penyisiran Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di sejumlah kawasan industri sekitar Kabupaten Purwakarta dan Karawang.

Mereka dideportasi karena melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian, di antaranya izin tinggal, "overstay" serta ilegal.

Menurut dia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni pasal 75 ayat 2 huruf F Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011, pihaknya bisa melakukan deportasi para warga negara asing yang melanggar ketentuan keimigrasian.

Sebanyak 16 TKA ini berasal dari beberapa negara seperti dari Tiongkok, Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, Filipina dan Jerman.

"Mereka yang dideportasi itu bukan sebagai pekerja kasar, tapi sebagai tenaga ahli," kata dia.

Baca juga: Implementasi Perpres TKA harus diikuti pengawasan

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018