Kulon Progo (ANTARA News) - PT Angkasa Pura I melayangkan surat peringatan ketiga sebanyak 71 surat kepada warga pemilik lahan terdampak pembangunan bandara di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang belum mengosongkan lahan di kawasan izin penetapan lokasi.

Tim yang dibagi menjadi dua tersebut mengantarkan surat ke Dusun Sidorejo, Dusun Bapangan, Dusun Kepek (Desa Glagah), Dusun Kragon II, Desa Palihan dan satu rumah warga di kompleks relokasi Glagah.

Namun, tim mendapat penolakan keras dari warga yang masih bertahan di atas lahan Izin Penetapan Lokasi (IPL) New Yogyakarta International Airport (NYIA).

"Saya tidak mau menerima," kata salah satu warga penolak bandara yang masih bertahan di lokasi IPL NYIA, Sumiyo.

Sementara itu, Pimpinan Proyek NYIA PT Angkasa Pura I Sujiastono mengatakan PT Angkasa Pura tidak mempermasalahkan aksi penolakan warga terhadap SP III yang diberikan petugas di lapangan.

"Tidak masalah. Proses jalan terus," katanya.

Terkait rencana eksekusi lahan milik warga penolak bandara yang masih bertahan, Sujiastono mengatakan lebih cepat lebih baik. Namun, dirinya enggan memberikan kepastian kapan pelaksanaan eksekusi.

"Kami akan berkoordinasi dengan pemkab dan aparat dulu," katanya.

Ia mengimbau kepada warga yang masih bertahan segera memproses pengambilan uang ganti rugi di pengadilan. Agar uang tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan warga dan membangun kehidupan baru yang lebih baik. Uang yang dititipkan di pengadilan tidak berbunga atau bertambah nominalnya. Sehingga, apabila tidak segera diambil, warga akan merugi, lanjut dia.

"Saya harap warga bisa keluar tanpa dipaksa. Kami sedang membangun," katanya.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018