Bekasi (ANTARA News) - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, mengintensifkan operasi minuman keras yang diperjualbelikan secara ilegal pascapenetapan target "zero miras" di wilayah hukum setempat jelang Ramadhan 1439 H/2018.

"Dalam dua malam berturut-turut, sebanyak 18 lokasi penjualan minuman keras telah ditutup," kata Wakil Kepala Satuan Narkoba Polrestro Bekasi Kota Albert Papilaya saat menggelar rilis di Mapolrestro Bekasi Kota, Rabu.

Program zero miras menginstruksikan jajarannya untuk menertibkan warung yang kedapatan masih menjajakan mnuman keras dengan cara penyegelan dan penyitaan barang bukti.

Pada operasi yang digelar Selasa (17/4) malam, ada delapan titik yang menjadi sasaran razia, yakni berlokasi di Jatiasih, Medan Satria, Pondok Gede, Bekasi Timur, dan Bekasi Barat.

"Dari beberapa lokasi tersebut, kami sita 411 botol minuman keras berbagai merk," katanya.

Pihaknya telah mengamankan botol-botol miras yang akan dijadikan barang bukti, diamankan juga empat pemilik toko, namun terhadap keempatnya, belum ditetapkan status tersangka.

"Kami masih gali keterangan dari mereka sebelum menetapkan status tersangka," kata Albert.

Namun sesuai pernyataan yang disampaikan Kepala Polrestro Bekasi Kota Indarto sebelumnya, terhadap penjaja minuman keras akan dijeratkan pasal yang lebih berat dengan harapan memberikan efek jera.

Aturan hukum yang akan dijeratkan jika keempatnya ditetapkan menjadi tersangka ialah Undang-undang nomor 7 tahun 2014 yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun dan denda Rp 10 miliar.

Baca juga: Produsen miras di Kudus beromzet Rp8 juta sepekan

Baca juga: 19 produsen miras tradisional digerebek

Baca juga: Polisi amankan 1,43 ton miras jenis sopi

Baca juga: Polisi akhirnya tangkap produsen miras oplosan Cicalengka

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018