Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan pelayanan terbaik dari pemerintah"
Bandung (ANTARA News) - Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menginstruksikan kepada semua pemda untuk mempercepat pelayanan pembuatan KTP elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran serta akta kematian.

"Mungkin pada pekan-pekan ini saya akan keluarkan Permendagri terkait pelayanan masyarakat berupa pembuatan akta kelahiran, akta kematian, KK, dan KTP elektronik selama satu jam harus selesai, kecuali listrik mati atau komputernya error," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Kabupaten Sumedang, Kamis.

Ditemui usai menghadiri acara prosesi Penganugerahan Astha Brata Utama Pamong di Kampus IPDN, Jatinangor, Mendagri mengatakan pembuatan akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga, dan KTP elektronik, dengan proses pembuatan hanya satu jam ini merupakan upaya pemerintah memberikan pelayanan publik dengan cepat kepada masyarakat dan reformasi birokrasi.

"Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan pelayanan terbaik dari pemerintah," kata dia.

Mendagri juga mengajak masyarakat untuk optimis membangun dan mempertahankan kesatuan Indonesia dan jangan sampai berbagai kabar yang membuat masyarakat pesimis, seperti isu kebubaran Indonesia pada 2030, malah menjadi penghambat pembangunan.

Dia mengatakan tahun ini akan diselenggarakan pilkada serentak dan meminta jangan sampai menciptakan ketegangan pada pilkada tersebut dalam bentuk penyebaran fitnah, politisasi SARA, dan penyebaran ujaran kebencian.

Selain itu, ia juga meminta pemerintahan daerah memastikan peningkatan partisipasi pemilih pada pilgub, pilbup, pilwalkot atau pilpres dan hal ini menjadi indikator utama suksesnya ajang pemilihan umum dan pengelenggaraan demokrasi di Indonesia.

Ia juga merasa sedih dengan banyaknya kontestan Pilkada Serentak Tahun 2018 yang terjerat kasus hukum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Akan tetapi, pihaknya juga memastikan pihaknya menghargai dan tidak akan mengintervensi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga: Legislator sesalkan buat KTP tiga bulan di Tangerang

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018