Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan membangun fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di sekitar daerah aliran sungai (DAS) Citarum, Jawa Barat.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan seusai rapat koordinasi di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Selasa, mengatakan hal itu dilakukan sebagai upaya mengurangi limbah di sungai yang diklaim sebagai sungai terkotor di dunia itu.

"Di sana 72 persen kebanyakan industri tekstil. Sebagian sudah ada yang memiliki IPAL. Yang belum mempunyai IPAL akan diidentifikasi untuk dibuatkan IPAL komunal," katanya.

Putu menjelaskan pihaknya bersama kementerian terkait akan berkoordinasi menyelaraskan data guna mengidentifikasi industri mana yang bisa menerima fasilitas tersebut.

Fasilitas IPAL akan dibangun dengan kerja sama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal itu, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.

"Makanya kami diminta bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyamakan datanya. Mana industri yang sudah punya IPAL, mana yang belum, mana yang IPAL kurang sempurna. Semua diselaraskan supaya penanganannya tidak tumpang tindih," katanya.

Putu menjelaskan berdasarkan data Kementerian Perindustrian, sebanyak 444 industri tekstil telah teridentifikasi berada di sepanjang hulu hingga tengah DAS Citarum.

Baca juga: Baku mutu air Citarum sangat buruk

Namun, menurut dia, perlu pendataan lebih lanjut mengenai industri-industri tersebut yang telah memiliki IPAL dan memerlukaan pembinaan agar IPAL tetap sesuai aturan yang berlaku.

Pasalnya, meski telah memiliki IPAL, bisa saja industri-industri tersebut harus memperbaiki IPAL karena tidak sesuai atau justru sama sekali tidak memilikinya.

"Industri yang punya izin tapi tidak punya IPAL atau IPALnya terlalu mahal untuk dilakukannya, mereka ini butuh IPAL komunal," katanya.

Ada pun bagi industri yang tidak memiliki izin dan IPAL seperti industri rumah tangga kemungkinan akan direlokasi arau diberi bantuan lain.

Lebih lanjut, Putu menjelaskan meski fokus untuk melakukan rehabilitasi lingkungan, pemerintah juga ingin tetap menjaga kinerja industri di kawasan tersebut karena berkontribusi terhadap perekonomian.

"Industri yang baik dan benar dan memenuhi ketentuan itu harus tetap dibina. Industri tekstil adalah industri padat karya dan berorientasi ekspor. Kita mesti jaga `performance` ekspor dan produksinya," pungkasnya.

Baca juga: 43 perusahaan pencemar Citarum dikenai sanksi

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018