Kupang (ANTARA News) - Antropolog dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Pater Gregorius Neonbasu, Svd, PhD berpendapat, calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum seharusnya digugurkan demi kepentingan masyarakat umum.

"Dari perspektif "antropologi pemerintahan", maka sebaiknya calon yang terjerat kasus hukum digugurkan saja, demi keamanan dirinya sendiri, dan terlebih demi kepentingan masyarakat umum," kata Pater Gregorius Neonbasu kepada Antara di Kupang, Selasa.

Dia mengemukakan hal itu, terkait bagaimana baiknya aturan pemilihan kepala daerah tentang calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum.

Sejak September 2017, hingga menjelang penetapan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satgas KPK menangkap sedikitnya enam calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada 2018.

"Saya pikir sederhana saja, yang calon itu jika menang maka akan menjadi pemimpin dan pelayan. Bagaimana orang tersebut mau memimpin dan melayani dengan baik, jika terjerat kasus hukum," katanya.

Karena itu, dari perspektif "Antropologi Pemerintahan", sebaiknya calon yang terjerat kasus hukum, digugurkan saja demi keamanan dirinya sendiri, dan terlebih kepentingan masyarakat umum.

Berkenaan dengan fenomena OTT kepala daerah maupun calon kepala daerah saat ini, harus ada patokan Undang Undang atau aturan pengganti UU yang benar dan konsisten.

"Menurut saya, harus ada patokan Undang Undang atau aturan pengganti UU yang benar dan konsisten. Benar artinya jika memilih pemimpin maka harus bersih. Bersih dalam arti jika sudah diketahui tidak bersih, ya diganti saja," katanya.

Konsisten artinya proses penetapan calon kepala daerah memang untuk mengabdi, dan jika sudah ada gejolak yang menunjuk bahwa yang bersangkutan dinilai tidak layak, maka partai politik harus lebih banyak memperhatikan kepentingan umum dengan membanting stir mengganti calon.?

Menurut dia, masih ada sekian banyak orang Indonesia yang hebat-hebat, sehingga carilah sosok atau citra calon pemimpin yang tidak terjerat kasus hukum.

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018