Aksi yang dilakukan FPI pada Jumat lalu, sama sekali tidak dapat dibenarkan dan membahayakan Indonesia. FPI dan organisasi manapun di Indonesia tidak berhak mengambil alih hukum ke tangan mereka sendiri."
Jakarta (ANTARA News) - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai aksi unjuk rasa Front Pembela Islam (FPI) di Kantor Tempo pada Jumat (16/3) dapat membahayakan Indonesia.

"Aksi yang dilakukan FPI pada Jumat lalu, sama sekali tidak dapat dibenarkan dan membahayakan Indonesia. FPI dan organisasi manapun di Indonesia tidak berhak mengambil alih hukum ke tangan mereka sendiri," ujar Wakil Sekjen DPP PSI Bidang Agama dan Kemasyarakatan Danik Eka Rahmaningtias dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

"Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum, yang juga telah dijelaskan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah dia.

Danik berpendapat tindakan FPI itu telah melanggar Pasal 59 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), yang menyatakan bahwa ormas dilarang menyampaikan aspirasi dengan melakukan tindakan kekerasan dan mengganggu ketenteraman.

"FPI berhak untuk menyatakan ketersinggungan dan kemarahannya, namun harus tetap dalam koridor hukum dan tidak mengancam hak asasi manusia," kata Danik.

Menurut dia, aksi FPI itu merupakan ancaman terhadap demokrasi dan hak warga negara untuk mengungkapkan pendapat yang justru telah dijamin oleh UUD 1945.

"Untuk itu, kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap FPI atau organisasi manapun yang melakukan aksi intimidasi terhadap media massa dan warga Indonesia," tutur dia.

Sebelumnya, para anggota FPI mendatangi Kantor Tempo dan melakukan aksi menuntut permintaan maaf dari media tersebut pada Jumat lalu.

FPI mempermasalahkan salah satu karikatur yang dimuat Majalah Tempo pada edisi 26 Februari 2018. FPI menilai karikatur itu bentuk penghinaan terhadap imam besar mereka, Rizieq Shihab.

(T.A073//N002)

Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018