Cikarang (ANTARA News) - Polres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengungkap kasus penembakan dengan korban berinisial I dan menangkap pelakunya DH (22) di Kampung Gombong, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara.

"Penangkapan itu berujung pada tiga orang pelaku lainnya yang berinisial RO, AR, BA yang harus dilumpuhkan menggunakan timah panas karena mencoba kabur," kata Kepala Reskrim Polrestro Bekasi, AKBP Rizal Marito di Kabupaten Bekasi, Senin.

Menurut dia pengembangan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang mengetahui bahwa pelaku utama dibantu oleh tiga rekannya. dan itu memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi tindak kriminal pada beberapa daerah seperti Kecamatan Cikarang Utara, Barat dan Pusat.

Dari informasi tersebut pelaku sering kali melakukan aksinya secara bersamaan dengan modus yang sering kali digunakan yaitu melakukan perusakan gembok dan juga rumah kontrakan yang tidak ada penghuninya.

Tetapi pelaku juga tidak segan-segan berbuat anarkis maupun pengancaman, bahkan hingga melukai korbannya bilamana mencoba melakukan perlawanan. Namun aksi pelaku terlebih dahulu melakukan pemetaan area sebelum beraksi, dan biasanya pada malam hari.

Selain itu dari tangan pelaku anggota kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah senjata api rakitan beserta 10 butir peluru, satu kunci letter T berikut lima anak kunci, tiga unit telepon genggam, sebilah golok dan tiga sepeda motor.

Dalam penangkapan tersebut akan terus dilakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pencurian lainnya yang sering kali meresahkan masyarakat pada umumnya.

Ia menambahkan dalam penangkapan ini masih dalam tahap pengembangan bilamana adanya pelaku tambahan. Selain itu pelaku ternyata sudah sering melakukan aksinya di Kabupaten Bekasi sebanyak 26 kali.

Dalam penangkapan ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan dua pasal yaitu 365 dan 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 19 tahun.

Lanjuit AKBP Rizal menjelaskan dalam hal ini satu tersangka dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sudah mengetahui bentuk mukanya. Tentu saja dalam pengungkapan tersebut akan meminta bantuan kepolisian yang ada pada setiap kota, kabupaten, provinsi.

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018