Jakarta (ANTARA News) - DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan mengajukan uji materi (judicial review) revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Permohonan uji materi akan dilakukan pada Jumat (23/2) pukul 10.00 WIB," kata Ketua Umum PSI Grace Natalie dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Grace mengatakan hasil survei pada akun media sosial PSI menunjukkan 91 persen responden mendukung permohonan gugatan uji materi UU MD3 berdasarkan desakan publik maka PSI mewakili kepentingan anggota dan masyarakat akan mendatangi MK.

Grace menyatakan Revisi UU MD3 yang disahkan DPR RI terdapat sejumlah pasal yang kontroversi sehingga menjadikan lembaga parlemen itu adikuasa, antikritik bahkan kebal hukum.

Beberapa pasal kontroversial di antaranya Pasal 73 mengenai permintaan DPR RI kepada Polri untuk memanggil paksa bahkan dapat dengan penyanderaan terhadap setiap orang yang menolak memenuhi panggilan para anggota dewan, serta Polri wajib memenuhi permintaan tersebut.

Contoh lainnya Pasal 122 huruf k mengenai wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum kepada siapapun yang merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya.

Selanjutnya, Pasal 245 menyatakan pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan presiden dan pertimbangan MKD.

Sementara itu, aktivis Jangkar Solidaritas Kamaruddin menyoroti Pasal 122 huruf k berpotensi membuat rakyat takut untuk mengkritik kinerja DPR yang terpuruk.

"Kita sepakat semua kehormatan dan nama baik seseorang harus dihormati apalagi anggota DPR namun jangan sampai anggota DPR RI memakai Lembaga Kehormatan perwakilan rakyat Indonesia untuk mengkriminalisasikan rakyat sendiri," tutur Kamaruddin.

Kamaruddin berharap kelengkapan DPR RI tidak melakukan upaya sistematis dan terstruktur memakai institusi negara mengkriminalisasikan terhadap suara rakyat yang kritis.

Kamaruddin juga menilai Pasal 73 Revisi UU MD3 berpeluang menyeret Polri ke ranah politik dan merendahkan fungsi kepolisian dalam upaya menegakkan hukum untuk menjalankan keputusan politik.

Kamaruddin menekankan seharusnya DPR RI sebagai lembaga publik perlu membangun sistem yang membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan, saran dan kritik terhadap kinerja anggota dewan.

Untuk gugatan uji materi Revisi UU MD3, PSI mengundang 122 pengacara dengan arti angka 122 merupakan Pasal 122 yang dianggap mewakili kekeliruan Revisi UU MD3.

"Para pengacara yang ingin bergabung dapat mendaftar ke jangkarsolidaritas@psi.id," tutur Kamaruddin.***2***

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018