Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) tetap sah meski Presiden Joko Widodo tidak menandatanganinya menurut ketentuan dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Itu tentunya kewenangan Presiden. Memang aturannya dalam jangka waktu tertentu apabila Presiden tidak menandatangani dianggap tidak menolak, sehingga tetap masih bisa dilaksanakan," kata Agus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Pasal 73 ayat 2 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa "Dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan".

Agus mengatakan Rapat Paripurna DPR menyetujui pengesahan RUU MD3 menjadi undang-undang berdasarkan apa yang telah disepakati dalam semua proses pembahasan perubahan kedua undang-undang tersebut.

"Semuanya kami lihat bagaimana proses ini berlangsung dan tentu kita melaksanakan apa yang telah disepakati dan bisa laksanakan sehingga kita lihat prosesnya saja," ujarnya.

DPR, ia melanjutkan, juga mempersilakan masyarakat mengajukan permohonan uji materi revisi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi terkait adanya pasal-pasal yang menjadi sorotan publik karena dianggap membuat DPR menjadi lembaga antikritik dan badan super.

Agus menganggap pengajuan permohonan uji materi suatu undang-undang sebagai bagian tak perpisahkan dalam pembuatan undang-undang, bukannya tanda bahwa pembahasan undang-undang tersebut terburu-buru sehingga hasilnya tidak sempurna.

"Saya mendengar sudah ada atau pun baru berencana tapi sudah ada yang mengajukan uji materi. Apabila pembuatan UU ada masyarakat yang kurang sepaham maka dapatnya melaksanakan uji materi karena merupakan satu proses dalam pembuatan undang-undang," katanya.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Presiden belum menandatangani revisi UU MD3 dan kemungkinan tidak akan menandatanganinya.

Yasonna juga mempersilakan warga mengajukan uji materi revisi UU MD3 kalau tidak sepakat dengan pasal-pasal dalam undang-undang itu.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018