Sukabumi (ANTARA News) - Pasangan calon Wali dan Wakil Wali Kota Sukabumi, Jawa Barat harus siap menang dan siap kalah pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018.

"Terpilih maupun tidak harus menerimanya dengan keikhlasan, berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi Hamzah di Sukabumi, Selasa.

Menurutnya, pada kampanye ini empat pasangan calon dalam melaksanakan kampanye harus secara Luber (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia) serta Jurdil (Jujur dan Adil).

Pihaknya juga mempunyai motto pada pilkada tersebut yakni Maslahat (mandiri, akuntabel, sukses, hasil akurat serta terpercaya). Selain itu, pasangan calon pun harus bekerjasama dengan KPU Panitia Pengawas Pemilu Kota Sukabumi, kepolisian, TNI dan aparat keamanan lainnya untuk menjaga kondusifitas.

Kepada calon yang nantinya menang, KPU mengimbau agar tidak terlalu bereforia dalam merayakan kemenangannya. Dan untuk yang kalah harus menerima kekalahannya serta bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

"Intinya setiap calon harus menjaga kondusifitas dan kedamaian kota ini selama pilkada, jangan sampai ada gesekan di masyarakat karena perbedaan pilihan," tambahnya.

Di sisi lain, Hamzah mengimbau baik kepada pasangan calon, tim sukses, relawan maupun simpatisan tidak melakukan kampanye hitam menyebarkan berita hoax, SARA, menghasut dan menyebarkan ujaran kebencian serta politik uang.

Adapun empat pasangan calon kepala daerah yang maju pada pilkada ini yakni nomor urut 1 Ijabah (Jona Arizona dan Hanafie Zain), nomor urut 2 Faham (Achmad Fahmi dan Andri Setiawan Hamami), nomor urut 3 Mulia (Mulyono dan Ima Slamet), serta nomor urut 4 Dermawan (Dedi R Wilaya dan Hikmat Nuristawan atau Sogong).

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018