Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan telah menerima surat permohonan rehabilitasi yang diajukan keluarga dari artis Fachri Albar yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba.

"Keluarga Fahcri sudah mengajukan rehabilitasi pada Senin (19/2)," kata Kepala Subbagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Purwanta saat dikonfirmasi di Jakarta Senin.

Purwanta mengatakan penyidik kepolisian akan mempertimbangkan dan memfasilitasi agar Fachri menjalani "assessment" guna memastikan direhabilitasi atau tidak.

Purwanta menjelaskan keputusan Fachri menjalani rehabilitasi atau tidak tergantung penilaian assessment yang dilakukan tim assessment terpadu dari Badan Narkotika Nasional (BNN), penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, dan dokter rumah sakit.

Purwanta menyatakan istri dari putra penyanyi gaek Ahmad Albar, yakni Renata Kusmanto dicantumkan sebagai penjamin untuk rehabilitasi Fachri.

Sebelumnya, petugas menangkap Fachri Albar di kediamannya di Perumahan Beverly Hills Cireundeu Jakarta Selatan pada Rabu (14/2) sekitar pukul 07.00 WIB.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu plastik klip sabu-sabu, tiga belas pil Dumolid, alat hisap sabu dan cangklong di kamar Fachri.

Dari hasil pemeriksaan Fachri diduga mengkonsumsi narkoba jenis ganja mulai 2015 dan sabu sejak setahun terakhir untuk menenangkan diri dan masuk proses rehabilitasi dari dokter.

Hasil tes urine Fachri juga menunjukkan positif mengandung amphetamin dan metapetamin sehingga polisi menduga terkait dengan barang bukti yang ditemukan.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018