Langkat, Sumut (ANTARA News) - Aparat dari satuan narkoba Kepolisian Resor Langkat, Sumatera Utara, meringkus tiga bandar narkotika jenis sabu-sabu dari berbagai tempat terpisah berikut barang bukti yang siap untuk diedarkan.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Muhammad Yunus Tarigan, di Stabat, Kamis.

Adapun tersangka yang diamankan petugas itu terdiri dari CHAN (32) warga jqlan Sudirman kelurahan Brandan Barat Kecamatan Babalan berikut barang bukti berupa satu plastik ukaran sedang berisikan delapan bungkus plastik klip kecil sebert 1,5 grm sabu-sabu.

Dari hasil penangkapan ini polisi lalu mengembangkan kasus tersebut dan menangkap tersangka lainnya berinitial BP (20) warga jalan Sukamulia kelurahan Pelawi Selatan Kecamatan Babalan dengan barang bukti lima bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu seberat 2,28 gram.

"Polisi juga turut mengmankan barang bukti lainnya seperti sekop sabu, timbangan elektrik, 26 bungkus plstik klip kosong," katanya.

Aparat polisi juga mengamankan tersangka lainnya berinitil ZA (32) warga Pasar 3 Suku Tanjung Beringin dusun V desa Tanjung Mulia kecamtan Hinai berikut barang buktiny seberat 0,44 gram sabu-sabu yang juga siap untuk diedarkan.

Termasuk turut juga diamankan selain tersangka juga satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa nomor polisi darinya. Keriga tersangka ini diringkus petugs berdasarkan laporan yang disampaikan oleh warga karena resah atas tindakan para tersangka di daerahnya masing-masing.

"Kini ketiganya sedang diperiksa secara intensif oleh petugas penyidik polisi untuk pengembangn ksusny lebih lanjut dan mempersangkakan mereka dengan pasal 114 dan pasal 115 UU Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjar selama lima tahun," katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018