Jambi (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengesahan RAPBD 2018 Provinsi Jambi ke tahap penuntutan dengan menahan ketiganya di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jambi, Kamis.

Kakanwil Kemenkumham Jambi Babang Palasara membenarkan ketiga tersangka dugaan korupsi RAPBD Jambi dilimpahkan dari Rutan KPK di Jakarta ke Lapas Klas II A Jambi dalam tahap penuntutan dan proses persidangan.

Ketiga tersangka yang dilimpahkan penyidik KPK ke Lapas Jambi yakni Arpan didampingi kuasa hukumnya Mudarwan Yusuf, kemudian H Syaifuddin didampingi Sriani, dan Erwan Malik tidak didampingi kuasa hukumnya, tiba di Jambi menggunakan pesawat dan langsung dibawa ke Lapas Jambi.

Palasara mengatakan kondisi ketiga tersangka sampai di lapas umumnya sehat. Hanya saja, tersangka Erwan Malik, setelah diperiksa tekanan daranya oleh dokter langsung minum obat.

Ketiga tersangka, kata Bambang, ditempatkan di blok tipikor pada ruang berbeda dan terpisah tidak bersama-sama.

Penanganan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 ditangani Komisi Pemberamtasan Korupsi.

Ketiga orang tersangka yakni mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arpan, dan mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saipudin.

Selain ketiga tersangka, barang bukti terkait kasus ini juga sudah dilimpahkan ke penuntutan.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018