Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan DPR RI akan merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa karena masih ada perangkat pemerintahan desa yang belum terakomodasi.

"Perangkat desa seperti ketua RW dan ketua RT belum diakomodasi di UU Desa, masih menjadi penonton," kata Taufik Kurniawan ketika menerima delegasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dari Jawa Tengah di ruang kerjanya Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Menurut Taufik, perangkat desa tersebut menuntut status karena mereka bagian dari pemerintahan desa, tapi keberadaannya belum diakomodasi dalam UU Desa.

Padahal, kata dia, anggaran desa yang diatur melalui UU Desa sangat besar, yakni sekitar Rp1 miliar per desa per tahun.

"Dana desa itu tidak hanya dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, tapi juga kesejahteraan penduduk, termasuk perangkat desa," katanya.

Wakil Ketua Umum PAN itu menambahkan, PPDI juga mengusulkan kepada pimpinan DPR RI agar hak dan status perangkat desa dalam diperjuangkan dalam revisi UU Desa.

Delegasi PPDI sebelumnya diterima Komisi II DPR RI, dan dalam dialog dengan Komisi II akan mengupayakan perangkat desa akan dimasukkan dalam struktur Aparatur Sipil Negara (ASN) Golongan IIa dengan tambahan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018