Timika (ANTARA News) - Tim Kejaksaan Negeri Timika, Papua, mengeksekusi terpidana Eliaser Noro, Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Pemkab Mimika ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika, Selasa.

Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Timika Yasozisokhi Zebua kepada Antara di Timika, Selasa, mengatakan eksekusi dilakukan menyusul telah turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap kasus korupsi kegiatan Diklat Prajabatan tahun anggaran 2013 yang juga melibatkan terpidana Eliaser Noro.

Dalam putusan kasasi di tingkat MA, terpidana Eliaser Noro divonis penjara selama 30 bulan (dua tahun, enam bulan) serta pidana denda sejumlah Rp50 juta (dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan).

Selain itu, Eliaser Noro juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp412.743.874,50.

Jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut maka paling lambat satu bulan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana Eliaser Noro dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

Namun jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka untuk membayar uang pengganti tersebut maka yang bersangkutan akan dipidana penjara selama dua tahun.

Yasozisokhi mengatakan proses eksekusi terpidana Eliaser Noro sempat tertunda beberapa waktu lantaran yang bersangkutan tidak berada di Timika karena sedang pulang ke kampungnya di Sulawesi Selatan.

Tim eksekusi Kejari Timika yang dipimpin Yasozisokhi Zebua selaku Kasi Intel, Kasi Pidsus Marthinus Sampe Bakka dan Jaksa Habibie Anwar pada Selasa pagi mendatangi Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika untuk menjemput terpidana Eliaser Noro.

"Tim gabungan Intel dan Pidsus Kejari Timika langsung membawa terpidana ke Lapas Kelas IIB Timika. Saat itu terpidana baru datang ke kantor setelah beberapa kali dipanggil. Selama ini yang bersagkutan berada di kampung halamannya," jelas Yasozisokhi.

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018