Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal advokat Fredrich Yunadi yang akan melaporkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah ke Bareskrim Mabes Polri terkait pencemaran nama baik.

Sebelumnya, dua orang tersebut telah mengumumkan penetapan tersangka terhadap Fredrich Yunadi karena diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto pada Rabu (10/1).

"Silakan saja kalau ada upaya-upaya hukum yang dilakukan silakan saja, KPK pasti akan hadapi hal tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa penetapan terhadap dua tersangka dalam kasus itu sudah memenuhi minimal dua alat bukti.

"Bahwa memang ada dugaan kerja sama yang kemudian itu memenuhi ketentuan di Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, yaitu menghalang-halangi penanganan kasus korupsi, dugaan itu lah yang kami proses saat ini di tahap penyidikan," ucap Febri.

Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak mempersalahkan jika kemudian tersangka Fredrich membantahnya.

"Kalau itu dibantah, silakan bantah pada penyidik sampaikan saja kepada penyidik dan nanti kalau perlu dibuka saja di proses persidangan. Kalau soal substansi tentu saja itu prosesnya sedang berjalan dan kami akan buka semuanya termasuk bukti-bukti yang dimiliki oleh KPK," tuturnya.

Ia menegaskan KPK mempunyai bukti-bukti yang kuat bahkan bukti visual terkait dengan peristiwa yang terjadi sebelum kecelakaan Setya Novanto tersebut terjadi.

"Jadi, kami sudah tahu siapa yang datang ke rumah sakit sebelum kecelakaan itu dan kami juga sudah tahu siapa yang menghubungi dokter untuk kemudian melakukan proses pemesanan awal dan kegiatan-kegiatan lain dengan tujuan dugaannya adalah untuk menghalang-halangi agar Setya Novanto tidak jadi diperiksa pada saat itu," ujarnya.

KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Keduanya pun telah resmi ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

Bimanesh terlebih dahulu ditahan sejak Jumat (12/1) malam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan Fredrich ditahan sejak Sabtu (13/1) siang di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018