Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah membuat satuan tugas percepatan pelaksanaan usaha menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Usaha oleh Presiden Joko Widodo.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengemukakan pemerintah sengaja membuat aturan itu, sebab selama ini proses perizinan memerlukan waktu yang cukup lama.

"Bayangkan saja, misalnya hampir dua tahun hanya selesai setengahnya (proses perizinan), ini izin tambang dan itu juga termasuk di daerah. Untuk itu yang harus kami pangkas," katanya di Jakarta, Rabu.

Iskandar yang hadir dalam acara pelatihan wartawan daerah - Bank Indonesia di Hotel Grand Sahid Jaya tersebut mengemukakan kementerian memang menindaklanjuti PP tersebut dengan membuat tim satgas. Nantinya, selain menghubungkan antarkementerian juga daerah. Prosesnya juga memanfaatkan dalam jaringan, sehingga lebih mempercepat dan mencegah kolusi.

"Nanti kami cek, jika di kementerian ini dalam dua pekan tidak ada proses, kami reformasi. Selain itu, juga perlu menghindarkan tatap muka dengan orang-orang guna mencegah kolusi," ujarnya.

Ia menyebut, saat ini baru membuat satgas dan diperkirakan Januari-Februari 2018 bisa bekerja dengan memetakan. Dengan satgas tersebut, diharapkan adanya percepatan usaha sampai perusahaan tersebut beroperasi.

"Ini sampai beroperasi bukan hanya izin misalnya TDP, kalau itu kan belum tentu beroperasi. Jadi, sampai akhir tahun ini kami harapkan semua sudah dipetakan, masalah-masalah misalnya jaringan kami buat sistem dan nanti Februari bisa uji coba," katanya.

Ia juga optimistis dengan program tersebut bisa lebih memangkas serta mempercepat proses perizinan. Nantinya, satgas juga dibentuk mulai pusat hingga daerah.

Ia juga menambahkan rencana pembentukan satgas tersebut juga sudah disampaikan ke masing-masing kementerian. Pemerintah juga memberi apresiasi terhadap daerah yang sudah membuat aturan percepatan proses perizinan. Nantinya, dengan aturan baru tersebut bisa digabung untuk lebih memperbaiki pelayanan publik.

"Jika sudah punya (program percepatan pelaksanaan usaha), nanti tinggal masuk," katanya.

Pewarta: Destyan Hendri Sujarwoko
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017