Yang menyangkut masalah gugatan di Mahkamah Agung, kami sudah tahu. Dan satu minggu lalu sudah memasukkan jawaban ke Ketua MA menyangkut masalah gugatan."
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan telah memberikan jawaban terhadap gugatan peraturan taksi daring yang kembali dilayangkan ke Mahkamah Agung, yaitu Peraturan Menteri Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Yang menyangkut masalah gugatan di Mahkamah Agung, kami sudah tahu. Dan satu minggu lalu sudah memasukkan jawaban ke Ketua MA menyangkut masalah gugatan," kata DIrektur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam diskusi di ruang wartawan Kemenhub, Jakarta, Senin.

Budi mengaku pihaknya lebih siap dalam menghadapi segala tantangan sejak mulai berlakunya PM 108/2017 pada 1 November lalu.

"Kami kali ini lebih siap, semangat kita yang lebih besar, mudah-mudahan ini gugatan yang terakhir, sehingga implementasi PM 108/2017 bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Untuk itu, dia juga mendorong pemerintah daerah untuk segera mengatur terkait kuota dalam payung hukum, peraturan gubernur.

"Hal ini dilakukan supaya ada keseimbangan antara ketersediaan dan permintaan, selain itu menciptakan Iklim usaha yang sehat dengan taksi resmi. Dengan begini, kita bisa menjawab kebutuhan masyarakat," katanya.

Adapun terkait SIM, kata dia, seluruh sopir wajib mengantongi SIM A Umum, apabila tidak, maka tidak diperbolehkan untuk mengemudi taksi dan membawa penumpang.

"Kemarin saya cek, sudah ada 400 pengemudi yang daftar untuk buat SIM A Umum karena ini yang menjadi `concern` (perhatian) kita bahwa sopir harus punya keahlian dalam mengemudi," katanya.

Adapun, terkait uji KIR, Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Cucu Mulyana menyebutkan sebelum diberlakukan PM 108/2017, yakni masih PM 26/ 2017, sudah ada 1.500 unit taksi yang telah diuji KIR.

"Itu semua sudah ada Kartu Pengawasan-nya, nanti minggu ini data akan diperbarui lagi," katanya.

Sebelumnya, PM 26/2017 digugat ke MA dan berujung pada dianulirnya peraturan tersebut karena terdapat 14 poin yang dinilai tidak sesuai dan kali ini peraturan penggantinya, PM 108/2017 kembali digugat hanya beberapa minggu setelah penerapannya.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017