Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) melalui juru bicaranya Farid Wajdi menegaskan bahwa performa seorang hakim juga diukur melalui kematangan emosi yang dimiliki.

"Sebagai bentuk evaluasi, bahwa performa para hakim tidak hanya diukur dari kualitas putusan, namun juga kematangan emosi," ujar Farid melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.

Farid mengatakan hal tersebut sebagai tanggapan atas kasus dugaan pencobaan bunuh diri Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Bau Bau, Sulawesi Tenggara, yang diduga dipicu akibat depresi berat.

Atas kasus tersebut, tim dari KY dikatakan Farid sedang dalam proses untuk melakukan konfirmasi dan mencari bukti-bukti lain di lapangan.

"Sebelum pada kesimpulan rekomendasi sanksi, kami harus memahami betul penyebab terjadinya bentuk perbuatan yang dilakukan hakim tersebut," kata Farid.

Farid mengatakan pengenaan sanksi kode etik sangat mungkin dilakukan, namun tetap harus memperhatikan pendekatan kemanusiaan.

Dalam kesempatan yang berbeda, Mahkamah Agung (MA) melalui Kepala Biro Hukum dan Humas Abdullah, menyatakan prihatin atas peristiwa tersebut.

"Kami belum memastikan motif dan kronologi sebenarnya," kata Abdullah.

JS yang merupakan KPN Bau Bau ditemukan oleh istrinya pada Selasa (14/11) pukul 02.00 WITA, dengan kondisi bersimbah darah akibat luka dalam di bagian perut dan pergelangan tangan sebelah kiri.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017