Oleh karena itu, DPR RI berpandangan bahwa dalil Para Pemohon merupakan asumsi dan tafsir Para Pemohon sendiri."
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, menegaskan bahwa Pasal 222 UU Pemilu tentang ketentuan ambang batas pengajuan calon presiden (presidential threshold), tidaklah bersifat diskriminatif.

"Ketentuan a quo tidak bersifat diskriminatif karena ketentuan ambang batas dalam pasal a quo tidak membatasi dan menutup ruang bagi munculnya tokoh-tokoh terbaik bangsa," kata Arsul di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Arsul mengatakan hal tersebut mewakili Tim Kuasa Hukum DPR RI untuk memberikan keterangan DPR, dalam sidang uji materi Pasal 222 UU Pemilu tentang ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

Dalam keterangannya Arsul mengatakan bahwa dalil Pemohon yang menyebutkan ketentuan a quo telah mengurangi dan menghalangi kader bangsa yang berkualitas dan lebih demokratis, adalah tidak benar.

"Oleh karena itu, DPR RI berpandangan bahwa dalil Para Pemohon merupakan asumsi dan tafsir Para Pemohon sendiri," kata Arsul.

Menurut DPR, ketentuan a quo tidak membatasi atau pun menghambat hak konstitusional seseorang untuk dapat diusulkan sebagai calon, selama diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemilu tersebut.

Arsul kemudian merujuk pada Putusan MK Nomor 14/PUU-X1/2013 yang menjadi rujukan lahirnya UU Pemilu.

Adapun putusan tersebut mengatakan bahwa pemilu presiden dan wakil presiden harus dilaksanakan secara serentak dengan pemilu legislatif pada tahun 2019, dikarenakan adanya frasa "partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum dalam pelaksanaan pemilihan sebelum pelaksanaan pemilihan umum" dalam Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Arsul mengatakan bahwa pertimbangan Mahkamah yang tertuang dalam putusan MK tersebut, telah memperkuat sistem presidensial sehingga masih diperlukan ambang batas bagi partai politik yang mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Maka pemilu legislatif menjadi acuan atau ambang batas yang digunakan untuk pemilu presiden dan wakil presiden, seperti dalam pemilu 2014," pungkas Arsul.

Uji materi ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ini diajukan oleh; Habiburokhman, Partai Idaman, Effendi Gazali, Partai Bulan Bintang, Hadar Nafis Gumay, Perludem, Yuda Kusumaningsih, dan Mas Soeroso.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017