Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku telah menginstruksikan untuk memperkuat jajaran Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) meski nantinya sudah terbentuk Densus Tipikor Polri.

"Kalau nanti Densus sudah terbentuk dan mereka bekerja kita respon itu. Makanya saya instruksikan untuk memperkuat jajaran Satgassus P3TPK di daerah tingkat Kejari dan Kejati. Jadi dengan demikian akan lebih sinergi. Mereka (Polri) kerja melakukan penyidikan perkara korupsi melalui Densusnya, kita terima penyidikan mereka untuk dilimpahkan di pengadilan," katanya di Jakarta, Jumat.

Ia juga mengisyaratkan enggan mengirimkan jaksa penuntut umum (JPU) ke Densus Tipikor Polri mengingat belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut.

Terkait dengan pernyataan polri yang meminta adanya JPU dalam Densus Tipikor Polri terkait dengan seringnya berkas perkara yang bolak-balik, ia menyebutkan, pihaknya mengembalikan berkas itu ke kepolisian karena belum lengkap persyaratan formil dan materilnya.

"Di sini itu ahli hukum semua. Di sini katakan kalau harus dikembalikan itu karena memang belum lengkap persyaratan formil dan materilnya, bukan berarti kita sengaja membolakbalikan perkara, tidak ada itu. Lebih cepat lebih baik. Biaya kami terbatas supaya ada kepastian," katanya.

Seperti diketahui, Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (SATGASSUS P3TPK) yang dibentuk berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP 001/A/JA/01/2015 tanggal 08 Januari 2015.

Rencananya Densus Antikorupsi nantinya akan diisi oleh 3.650 polisi.

Anggaran yang dibutuhkan untuk pembentukan Densus Antikorupsi mencapai Rp2,6 triliun. Densus ini nantinya akan berkantor di kompleks Polda Metro Jaya.

Polri menargetkan Densus Antikorupsi terbentuk pada akhir 2017 sehingga pada awal 2018, Densus bisa mulai bekerja.

(T.R021/R010)

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017