Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Farhat Abbas mengakui ada tim penghubung yang berfungsi untuk mengubah keterangan Miryam S Haryani sebagai saksi dalam perkara KTP-E.

"Saya diceritakan dari Bu Elza kalau Anton Taufik dan Rudy Alfonso itulah tim penghubung agar Miryam mengubah keterangan di BAP, menekan terdakwa (Miryam), ini yang saya dengar dari Bu Elza," kata Farhat dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Farhat menjadi saksi untuk terdakwa anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang didakwa memberikan keterangan yang tidak benar dengan sengaja memberikan keterangan dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP penyidikan dalam kasus korupsi KTP-E.

"Bu Elza cerita itu ke saya karena waktu pemeriksaan saksi pertama ada yang berupaya untuk masuk merayu dan minta diamankan makanya sebelum (Miryam) bersaksi itu," tambah Farhat.

"Dalam BAP saudara disebutkan dalam perjalanan tersebut saya sempat ditelepon Zul Hendri advokat Golkar yang menjelaskan ada pertemuan yang dihadiri Setya Novanto dan saat itu Setya Novanto mengatakan dia aman dan tidak terseret kasus e-KTP?" tanya ketua majelis hakim Frangkie Tumbuwun.

"Kami saat itu sedang dalam perjalanan, itu sifatnya rahasia dan tidak untuk dipublikasikan tapi saya tidak tahu kenapa Bu Elza membuat keterangan dengan dasar komunkasi saya itu, jadi hal itu tidak bisa saya bantah," jawab Farhat.

"Lalu lanjutannya, menurut Zul Hendri, Rudy Alfonso dalam menjalankan peran sebagai advokat sering menyarankan pihak-pihak yang berperkara dan memberikan keterangan di persidangan kalau mengubah dan mencabut BAP tidak akan berdampak apa-apa ke mereka, apakah sering praktik itu?" tanya hakim Jhon Halasan.

"Sudah jadi rahasia umum, dilihat dari sejarahnya, cerita dari pengalaman teman karena kan kebiasannya kalau mencabut keterangan itu tidak pernah diproses, dan keterangan yang diambil adalah yang di pengadilan, jadi bu Miryam tidak merasa akan sejauh ini ditangkap dan diproses," jelas Farhat.

"Ini kesimpulan anda sendiri terhadap praktek yang dilakukan 2 orang tadi bahwa sering minta orang berperkara mencabut ketterangan di penyidik begitu?" tanya hakim Jhon.

"Ceritanya begitu Pak, tapi saya tidak punya kepentingan menilai, tapi cuplikan yang tadi yang diskusikan dengan Bu Elza dan saat saya dipanggil ini yang tidak bisa saya bantah," jawab Farhat.

Pada pemeriksaan 22 Agustus 2017 lalu, Elza Syarif membenarkan keterangan soal percakapan antara Farhat Abbas dengan seorang bernama Zul yang disebut sebagai seorang petinggi Golkar di bidang hukum. Dalam pebicaraan Zul dan Farhat Abbas, Elza mendengar bahwa Zul tidak setuju dengan cara-cara Rudy Alfonso terkait perkara e-KPT karena Rudy merancang agar saksi-saksi mencabut keterangan dalam pesidangan.

"Saya dengan percakapan itu di mobil dialog mereka karena mereka menggunakan hands free, terus saya bilang sama Farhat mungkin dia (Zul) iri sama Rudy karena Rudy tiba-tiba menjadi ketua mahkamah partai (Golkar) menggatnikan Pak Muladi, padahal dia (Rudy) baru pernah terkena kasus di Batam, saya dengerkan cerita saja," kata Elza dalam kesaksiannya pada 22 Agustus 2017.

Terhadap keterangan Farhat, Miryam mengatakan Farhat banyak berbohong.

"Keterangan saksi ini di BAP secara rinci dan keterangannya dari Bu Elza dan media massa, saya rasa dia tidak tahu kebenarannya apakah benar atau tidak, jadi saya rasa banyak keterangan tidak benar yagn disampaikan di sini. Jadi Farhat Abbas mohon dijadikan tersangka seperti saya memberikan keterangan yang tidak benar," kata Miryam.

"Ibu mengatakan seperti ibu semudah mencabut BAP di persidangan," ungkap Farhat.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017