Timika, Papua (ANTARA News) - Lebih dari 700 karyawan PT Freeport Indonesia yang mogok kerja di Timika menerima surat panggilan dari manajemen perusahaan itu untuk kembali bekerja.

Sekretaris Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PT Freeport Abraham Tandi Datu di Timika,  mengakui lebih dari 700 karyawan  menerima surat panggilan pertama dan kedua dari manajemen perusahaan.

"Ada yang menerima surat panggilan pertama, ada juga yang menerima surat panggilan kedua. Teman-teman diminta untuk masuk kerja kembali," jelas Abraham.

Namun para karyawan yang sedang mogok kerja di Timika itu tidak langsung kembali ke tempat kerjanya di Tembagapura karena mereka harus mengikuti prosedur  manajemen yaitu terlebih dahulu harus melapor diri ke tempat registrasi di Kuala Kencana.


Baca juga: (Ratusan karyawan Freeport gelar demo di Timika)

Baca juga: (Polisi proses penggerak massa serikat pekerja Freeport)

Sebagian besar karyawan PT Freeport yang sedang mogok kerja di Timika terkesan tidak memberi tanggapan. "Hanya ada dua orang yang memutuskan untuk melapor diri di tempat registrasi di Kuala Kencana pada Rabu (3/5)," klaim Abraham.

Semenjak karyawan PT Freeport mogok kerja pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2017, manajemen secara masif menempelkan spanduk-spanduk, poster, pamflet berisi ancaman Pemutusan Hubungan Kerja/PHK bagi karyawan yang mangkir bekerja lebih dari lima hari tanpa pemberitahuan.

Abraham Tandi mengatakan langkah manajemen PT Freeport untuk menyurati karyawan disertai ancaman PHK jika tidak mengindahkan surat peringatan itu menjadi tekanan tersendiri bagi sekitar 4.000 karyawan yang kini memilih opsi mogok di Timika.

Executif Vice President PT Freeport Sony Prasetyo yang ditemui usai penutupan kegiatan TMMD ke 98 di Kampung Bhintuka-SP13, Distrik Kuala Kencana, Kamis (4/5), mengakui manajemen perusahaan wajib mengingatkan karyawan yang tidak bekerja untuk kembali bekerja.

"Manajemen semata-mata hanya menjalankan amanat sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama/PKB-Pedoman Hubungan Industrial/PHI 2015-2017 yang telah disepakati bersama dengan pihak Serikat Pekerja," kata Sony.


Baca juga: (Polisi: mogok karyawan Freeport jangan ganggu kepentingan umum)

Baca juga: (Tujuh kompi disiagakan hadapi unras Serikat Pekerja PT. Freeport)

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017