Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia, Dwi Widodo, sebagai tersangka suap penerbitan calling via melalui metode reach out, dan terakhir memeriksa 22 saksi dalam kasus ini.

KPK melalui juru bicaranya Febri Diansyah, di Jakarta Senin mengungkapkan modus korupsi yang diduga dilakukan Dwi Widodo di Kedubes RI untuk Malaysia di Kuala Lumpur.

Menurut Febri, tersangka meminta agen perusahaan atau makelar memberikan sejumlah uang atas pembuatan paspor bagi WNI di Malaysia yang kehilangan paspor atau paspornya rusak. Pungutan yang dikenakan Dwi melebihi dari tarif resmi penerbitan calling visa.

Dwi juga diduga meminta kepada pihak agen yang menjadi kuasa atau penjamin warga negara asing (WNA) untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening pribadinya sebagai imbalan atas bantuan yang diberikannya.

Menurut Febri, pungli dalam pembuatan paspor yang hilang atau rusak bagi WNI di Malaysia itu melalui dua cara, yakni pertama, melalui mekanisme biasa di mana pemohon paspor datang langsung ke KBRI pada hari dan jam kerja, atau kedua melalui mekanisme reach out atau pihak imigrasi KBRI yang mendatangi pemohon di lokasi yang berada di luar KBRI.

Reach out dikerjakan di luar hari dan jam kerja.

"Terkait permohonan penerbitan calling visa yang membuat persetujuan bagi WNA untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia. Dalam penerbitan visa ada beberapa negara yang termasuk kategori rawan antara lain Afghanistan, Nigeria, Niger, Kamerun, Pakistan dan Somalia sehingga WNA dari negara-negara tersebut harus mengajukan calling visa untuk bisa masuk ke Indonesia," jelas Febri.

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa 22 saksi. "Penyidik memeriksa terhadap 22 saksi di kantor KBRI di Kuala Lumpur Malaysia unsur saksi mulai dari staf atase imigrasi dan pegawai KBRI," kata Febri Diansyah.

Menurut Febri, materi pemeriksaan terhadap 22 saksi itu adalah untuk menelurusi proses penerbitan paspor dan calling visa sesuai dengan penyidikan yang sedang dilakukan KPK di mana terdapat indikasi-indikasi penyimpangan terkait hal tersebut.

Dwi Widodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proses penerbitan paspor RI dengan metode reach out tahun 2016 dan proses penerbitan calling visa tahun 2013-2016.

KPK sendiri sudah memeriksa Dwi Widodo sebanyak dua kali masing-masing pada Selasa (7/2) dan Senin (27/2).

"Kami akan lebih mendalami peran tersangka dalam pengurusan paspor dengan metode reach out dan calling visa sebagaimana disangkakan," kata Febri. Dwi Widodo diduga telah menerima suap Rp1 miliar dalam penerbitan paspor ini.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017