Kami kesulitan untuk menangkap bandar besarnya di Malaysia untuk kasus barang bukti 31,6 kilogram sabu dan 1.988 butir ekstasi, karena kita belum ada kerja sama."
Pontianak (ANTARA News) - Kapolda Kalimantan Barat Irjen (Pol) Musyafak mengakui sulit mengungkap atau menangkap bandar narkoba besar jaringan internasional, seperti untuk menangkap bandar yang ada di negara tetangga, misalnya dari Malaysia.

"Kami kesulitan untuk menangkap bandar besarnya di Malaysia untuk kasus barang bukti 31,6 kilogram sabu dan 1.988 butir ekstasi, karena kita belum ada kerja sama," kata Musyafak di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan yang berhasil ditangkap hanya kurir saja, sementara untuk bandar besar tidak bisa karena ada di Malaysia.

"Selain itu, kami juga tidak berhasil menangkap pemesan barang haram itu yang berada di Kapuas Hulu dan Kota Pontianak, karena keduluan beritanya naik di media, sehingga pemesannya keburu kabur," ungkapnya.

Sementara itu, Rabu (30/11) tim gabungan yang terdiri dari anggota TNI, Polri, Bea Cukai dan Imigrasi menangkap seorang warga negara (WN) Malaysia, Chong Chee Kok karena membawa narkotik dan obat terlarang (Narkoba) berupa 31,6 kilogram sabu dan 1.988 butir ekstasi di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.

Musyafak menambahkan penangkapan WN Malaysia tersebut berawal dengan dilakukan penggeledahan oleh anggota Bea Cukai dan instansi terkait di Pos Pemeriksaan Lintas Batas Negara (PLBN) Indonesia-Malaysia di Kecamatan Badau, Rabu (30/11) sekitar pukul 11.30 WIB.

Narkoba tersebut ditemukan petugas di bagasi belakang mobil Sedan Malaysia merek Proton berwarna biru dengan nomor polisi WEM 6119.

Dalam kesempatan itu, Musyafak menambahkan, pengungkapan jaringan narkoba internasional tersebut, merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2016.

"Pengungkapan ini, merupakan hadiah terbesar selama 2016, sehingga dalam beberapa bulan terakhir sudah sebanyak 110 kilogram sabu-sabu yang digagalkan masuk ke Kalbar," ungkapnya.

Sementara itu, tersangka Chong Chee Kok menyatakan, dirinya sudah tujuh kali ke Indonesia (Kalbar) dan baru kali ini membawa sabu-sabu dan ekstasi tersebut, dengan mendapat upah sekitar Rp15 juta kalau dirupiahkan.

Tersangka dapat diancam pasal 112 ayat (2), dan pasal 114 ayat (2), serta pasal 115 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga hukuman mati, kata Musyafak.

Pewarta: Andilala
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016