Jakarta (ANTARA News) - Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) kejaksaan sepanjang Januari-Oktober 2016 mengeksekusi badan 1.557 orang terpidana kasus korupsi .

Satgassus P3TPK yang dibentuk sejak 8 Januari 2015 telah eksekusi badan 1.557 orang, kata Jaksa Agung HM Prasetyo di sela-sela acara Rakernas Kejaksaan 2016 di Bogor, Jabar, Kamis.

Selain itu, kata dia, satgassus juga telah menyelidiki 1.451 perkara, 1.392 perkara penyidikan, dan 2.066 perkara penuntutan atau 806 diantaranya berasal dari penyidikan Polri.

Upaya penanganan korupsi secara represif, kata dia, juga diarahkan kepada pengembalian keuangan negara atau perekonomian negara.

"Penyelamatan dan pengembalian terhadap kerugian keuangan negara sampai Oktober 2016, di tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp275,5 miliar," katanya.

Sementara eksekusi uang pengganti yang telah disetor ke kas negara sebesar Rp212,2 miliar. "Eksekusi pidana denda yang telah disetorkan kepada kas negara Rp41,6 miliar," katanya.

Sedangkan hasil pengoperasian barang rampasan sebesar Rp1,1 triliun.

Ia menyebutkan kejaksaan tidak hanya sekadar melakukan penindakan saja, namun juga melakukan pencegahan dengan membentuk Tim Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) di Kejagung dan di Kejati serta kejari seluruh Indonesia.

Tim TP4P dibentuk pada 1 Oktober 2015, kegiatan pendampingan dan pengamanan oleh TP4P telah dilakukan secara berkesinambungan terhadap beberapa proyek yang dilakukan oleh pemerintah dalam berbagai bidang.

Antara lain, pembangunan infrastruktur kelistrikan, pelaksanaan infrastruktur strategis, bidang kelautan dan pemberdayaan pertanian dan peternakan.

Pelaksanaan TP4P, kata dia, tidak hanya memastikan jalannya proyek sesuai peraturan perundang-undangan namun juga berhasil meningkatkan penyerapan anggaran kementerian/lembaga pemerintahan daerah hingga 74 persen pada 2016.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016