Tidak ada kebohongan yang disengaja baik oleh Arcandra atau pun Presiden."
Jakarta (ANTARA Jakarta) - Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar kini tidak memiliki kewarganegaraan, namun ia harus mendapatkan perlindungan maksimal untuk mendapatkan kembali status menjadi warga negara Indonesia (WNI), kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Freddy Haris.

"Dia harus mendapatkan perlindungan maksimal, dan ada beberapa cara yang dapat digunakan untuk mendapatkan status warga Negara Indonesia," ujarnya di Jakarta, Rabu.

Salah satunya, menurut dia, dengan menggunakan Pasal 20 Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan yang menyebut seseorang bisa dinaturalisasi menjadi WNI jika berjasa kepada negara dan negara membutuhkannya.

Cara ini, dinilainya lebih mudah ditempuh, karena saat selama 20 hari masa jabatan Arcandra telah berhasil menghemat uang negara hinga triliunan rupiah.

Menurut Freddy, Arcandra bukan sengaja menyembunyikan kewarganegaraannya, karena melalui pemeriksaan Dirjen AHU memperlihatkan dia tidak mengerti Pasal 23 UU Kewarganegaraan yang menyebut bahwa seseorang akan kehilangan kewarganegaraannya karena memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.

"Tidak ada kebohongan yang disengaja baik oleh Arcandra atau pun Presiden," katanya.

Archandra tercatat memiliki dua paspor sebagai status kewarganegaraannya, yaitu Republik Indonesia (RI) dan Amerika Serikat (AS). Namun, ia secara hukum kini berstatus tanpa kewarganegaraan.

"Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia melarang seorang dewasa memiliki dua kewarganegaraan, sementara itu dia juga tidak lagi menjadi warga Negara AS karena telah menjabat menteri di Indonesia," kata Freddy.

Archandra pada Senin (15/8) malam diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dinyatakan diberhentikan secara hormat sebagai Menteri ESDM. (Baca juga: Pemberhentian Archandra Tahar memerhatikan berbagai hal)

Oleh karena itu, Freddy menambahkan, pihaknya pun secara maksimal akan mengusahakan Arcandra Tahar mendapatkan kembali status WNI.

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016