Bulungan (ANTARA News) - Gubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie, menegaskan segera membenahi perangkat daerah dalam lingkungan pemerintah provinsi serta perombakan pejabat guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Pembenahan dan perombakan perangkat daerah tersebut dilakukan pada Agustus-September 2016 atau enam bulan setelah pelantikan gubernur sebagaimana ketentuan PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, kata Gubernur Kaltara Irianto Lambrie di Tanjung Selor, Selasa malam.

Gubernur Irianto Lambrie menyatakan, pembenahan tersebut sebagai bentuk penyegaran yang lumrah dalam sistem pemerintahan di Indonesia sebagai upaya peningkatan dan maksimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Sejumlah perangkat daerah yang telah ada sekarang ini berubah status dari badan menjadi dinas atau sebaliknya atau pemecahan menjadi beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sesuai kebutuhan.

Setelah pembenahan nantinya, Pemprov Kaltara akan memiliki 38 SKPD yang terdiri 19 dinas, 10 badan dan sembilan biro apabila mendapatkan persetujuan DPRD setempat karena masih dalam tahap pengajuan rancangan peraturan daerah (ranperda).

SKPD yang berubah status dari badan menjadi dinas adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kemudian, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu serta Satuan Polisi Pamong Praja menjadi Dinas Polisi Pamong Praja.

Selanjutnya SKPD yang sebelumnya berbentuk dinas akan diubah menjadi badan yaitu Dinas Pendapatan Daerah menjadi Badan Pengelolaan Daerah dan Aset Daerah.

Sedangkan terdapat pula yang digabung yakni Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang masa sebelumnya Keluarga Berencana digabung dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa (BPMP2KBPD).

Selanjutnya terdapat empat SKPD baru yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah dan Badan Pajak dan Retribusi Daerah serta Dinas Pariwisata.

Ada pula SKPD yang dipecah yaitu Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga.

Lalu SKPD yang berubah nama adalah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang sebelumnya bernama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. 

Pewarta: M Rusman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016