Namun lebih dari itu pelanggaran ini dikategorikan berat lebih karena inisiatif awal terjadinya pelanggaran dimulai dari hakim yang menjadi terlapor."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa kasus suap yang menyeret hakim Pengadilan Negeri Muara Tewe Provinsi Kalimantan Tengah, Falcon, adalah kasus pelanggaran perilaku hakim yang tergolong berat.

"Kasus ini dilaporkan pada 2014 silam dan termasuk kategori pelanggaran perilaku berat," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat di Jakarta pada Rabu.

Sidang Majelis Kehormatan Hakim di Mahkamah Agung memutuskan untuk memberhentikan hakim Falcon dengan hormat, karena terbukti telah menerima suap sebesar Rp15 juta dari pihak yang beperkara di PN Muara Teweh pada tahun 2014.

Falcon pernah diberikan sanksi oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung dan tindakan Falcon dinyatakan telah merusak citra, wibawa dan martabat peradilan.

Majelis Kehormatan Hakim yang dilaksanakan Rabu (13/4) merupakan tindak lanjut pengawasan yang inisiatif awalnya berasal dari KY dan diproses melalui mekanisme pengawasan KY.

"Momentum ini juga merupakan pembelajaran bahwa standar etika Hakim memiliki strata yang cukup tinggi," ujar Farid.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa kategori pelanggaran berat yang dimaksud tidak semata-mata didasarkan hanya pada nilai transaksi.

"Namun lebih dari itu pelanggaran ini dikategorikan berat lebih karena inisiatif awal terjadinya pelanggaran dimulai dari hakim yang menjadi terlapor," jelas Farid.

Farid kemudian menambahkan bahwa kasus Falcon agar menjadi pengingat bagi para hakim supaya tidak mencoba mempermainkan kekuasaan yang dimiliki.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016