itu kerja sama Kejaksaan dengan KPK
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono akan mengantarkan Jaksa Fahri Nurmallo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kaitannya dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Devyanti Rochaeni.

"Atas petunjuk Jaksa Agung, Fahri Nurmallo akan kita serahkan kepada KPK," kata Widyo Pramono di Jakarta, Selasa.

FN dan DVR berada pada satu tim penuntut umum perkara BPJS namun FN dipindahtugaskan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Ia menegaskan, penyerahan Fahri ke KPK adalah bentuk kerja sama yang baik Kejagung dan KPK.

Widyo menjelaskan Jaksa FN berada dalam satu tim JPU yang menangani perkara itu.

Ia menyebutkan kejaksaan tidak memasalahkan penangkapan jaksa-jaksa ini sepanjang memenuhi syarat yang bisa dibuktikan. "Ya monggo, itu kerja sama Kejaksaan dengan KPK," kata Widyo.

Dia mengaku sudah memeriksa Fahri. "Hasilnya juga akan digabungkan dengan pemeriksaan yang lain. Jadi merupakan satu paket semuanya," kata Widyo.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016