Ada beberapa poin yang diperhatikan sehingga RUU bisa memberikan manfaat kepada pengusaha dan masyarakat. Pertama, RUU tersebut menjadikan registrasi dan sertifikasi jasa konstruksi sebagai soal utama,"
Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan Rancangan Undang-undang tentang Jasa Konstruksi yang rencananya disahkan pada Mei 2016 berisi kebijakan yang melindungi kepentingan pengusaha dan masyarakat.

Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu, mengatakan ada lima poin penting yang dapat diambil dari keberadaan RUU Jasa Konstruksi tersebut.

"Ada beberapa poin yang diperhatikan sehingga RUU bisa memberikan manfaat kepada pengusaha dan masyarakat. Pertama, RUU tersebut menjadikan registrasi dan sertifikasi jasa konstruksi sebagai soal utama," ujar Fary.

Jadi, dia melanjutkan, semua pihak yang bekerja di jasa konstruksi Indonesia harus disertifikasi dan didaftar oleh sebuah badan khusus yang tugasnya diatur dalam RUU tersebut.

Kedua, RUU Jasa Konstruksi akan melindungi kontraktor lokal dari dampak Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Artinya akan ada peraturan khusus yang harus dipatuhi tenaga konstruksi dari luar negeri.

Selanjutnya, RUU dibuat untuk menekan tingkat kriminalitas yang berhubungan dengan sebuah proyek konstruksi.

"Selama ini, pada umumnya sumber pelanggaran hukum berasal dari proses penilaian proyek oleh penilai yang kebanyakan belum tersertifikasi. Dalam RUU, penilai harus tersertifikasi oleh badan registrasi dan sertifikasi jasa konstruksi," kata politisi Partai Gerindra tersebut.

Keempat ada juga pengaturan tentang remunerasi, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja konstruksi. Ini dilakukan agar para ahli tidak bekerja di luar negeri yang biasanya memberikan iming-iming gaji lebih tinggi dari Indonesia.

Terakhir, RUU juga mengatur tentang berbagai pembinaan untuk meningkatkan kualitas pelaku jasa keuangan.

Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyambut baik RUU Jasa Konstruksi itu karena dianggap dapat menjadi titik tolak bagi penguatan dan penciptaan iklim usaha yang lebih positif bagi dunia konstruksi.

"Sangat penting adanya penguatan industri dasar pendukung konstruksi/infrastruktur seperti industri alat-lat berat, pabrik besi, baja, kabel, semen dan lain-lain, sehingga meningkatkan daya saing industri konstruksi nasional," tutur Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Erwin Aksa.

Adapun beberapa hal yang menjadi perhatian Kadin terkait RUU Jasa Konstruksi adalah dukungan pembiayaan untuk proyek konstruksi, penguatan kontraktor nasional, pengaturan kontraktor asing yang beroperasi di Indonesia, pengembangan SDM dan sertifikasi tenaga kerja bidang konstruksi dan penggunaan tenaga ahli dan tenaga terampil dari Indonesia dalam proyek-proyek konstruksi lokal.

Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016