Jakarta (ANTARA News) - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan mengawasi ketat akuntan asing yang masuk ke Indonesia setelah berlaku Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Kepala PPPK, Langgeng Subur, di Gedung Juanda Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, mengatakan, jika terbukti ada pelanggaran, pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi kepada perusahaan yang mempekerjakan akuntan tersebut.

"Kami memang tidak bisa memberikan hukuman kepada individu akuntan tersebut. Namun jika ada pelanggaran, pemerintah akan masukkan perusahaan yang memekerjakan mereka ke dalam daftar hitam," kata Subur.

Adapun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, salah satu fungsi PPPK adalah melaksanakan pengawasan atas profesi Akuntan Publik, Penilai Publik, dan Aktuaris.

Akuntan sendiri merupakan salah satu profesi yang dibuka untuk MEA sesuai dengan pengakuan bersama negara ASEAN atau "Mutual Recognition Arrangements (MRAs) Framework".

Selain pelayanan akuntansi, tujuh sektor lain yang dibuka dalam MEA adalah arsitektur, pengukuran tanah, dokter, dokter gigi, insinyur, perawat dan pekerja pariwisata.

Namun, Langgeng menjelaskan, akuntan yang dimaksud terbuka dalam MEA bukan akuntan publik, tetapi terbatas pada akuntan pembukuan.

"Akuntan khan ada sub-subnya, yang terbuka untuk MEA baru untuk yang mengurusi pembukuan saja," tutur dia.

Walau begitu, PPPK menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan menjalin koordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja, pihak yang memiliki data tentang pekerja asing di Indonesia.

MEA merupakan pasar tunggal di kawasan Asia Tenggara yang memungkinkan penjualan barang dan jasa di kawasan ASEAN menjadi lebih mudah.

Program ini sudah dimulai sejak akhir Desember 2015 dan diyakini akan berdampak positif pada penambahan lapangan kerja di berbagai bidang.

Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016