Sukabumi (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung perihal eksekusi terpidana mati berkebangsaan Iran, Mostafa Moradalivand bin Moradali.

"Terpidana mati yang merupakan gembong narkoba antarnegara, hingga saat ini belum menempuh jalur hukum terkait vonis yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) setelah Kejari Cibadak melakukan kasasi," kata Kasi Pidum Kejari Cibadak, Heru Kamarullah kepada wartawan di Sukabumi, Kamis.

Menurutnya, rekan terpidana mati yakni Seyed Hashem Moosavipour bin Sayed Abdollah yang divonis hukuman seumur hidup oleh MA sudah dieksekusi dengan dipindagkan ke Lapas Kelas I Cirebon, Jabar.

Lebih lanjut, kedua terpidana ini belum mengajukan langkah hukum berikutnya seperti permohonan Peninjauan Kembali (PK) atau Grasi ke Presiden RI, Joko Widodo.

Untuk sementara, terpidana mati yang terbukti telah menyelundupkan sabu seberat 40 kg melalui jalur perairan laut Kabupaten Sukabumi yang terungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Cagar Alam, Cangehgar Kelurahan/Kecamatan Pelabuhan Ratu, tahun lalu dititipkan di Lapas Kelas I Cirebon,

"Kami tinggal menunggu petunjuk saja dari Kejagung, jika terpidana mati ini menerima vonis yang dijatuhkan MA. Jika ke depannya gembong narkoba ini mengajukan PK maupun Grasi, kita tinggal menunggu hasilnya saja," tambah Heru.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cibadak awalnya memvonis hukuman mati kepada kedua WNA asal Iran tersebut pada 30 Desember 2014 sesuai surat putusan PN Cibadak nomor 258/pid.sus/2014/PNCBD.

Namun, keduanya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung yang kemudian hakim menganulir vonis yang dijatuhkan PN Cibadak menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Vonis yang dijatuhkan PT Bandung tersebut tidak diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cibadak yang langsung melakukan kasasi ke MA pada 7 Mei 2015 dan pada 29 September 2015, MA menjatuhkan vonis terhadap Mostafa dengan hukuman mati sementara Seyed Hashem menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015