Surabaya (ANTARA Newsa) - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengembangkan penyidikan atas kasus penangkapan seorang legislator DPRD Kota Pasuruan berinisial IDR yang tertangkap karena diduga terlibat narkoba.

"Statusnya sudah tersangka dan kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk mencari jaringan pemasok narkoba," ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi I Wayan Winaya di Mapolrestabes Surabaya, Jumat.

Polisi menangkap IDR pada Rabu (18/11) di salah satu hotel di kawasan Surabaya Barat bersama dua teman wanitanya beserta barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu.

Selain menetapkan IDR, polisi juga memberikan status sama kepada dua teman wanitanya, masing-masing berinisial SA (23) dan CD (20).

Keduanya merupakan wanita penghibur yang disewa khusus oleh IDR dan mengaku di hadapan polisi bahwa mereka tak mengetahui identitas pelanggannya.

"Dua wanita ini mengaku kenal melalui media sosial dan tarifnya Rp3 juta sekali kencan," ucap Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi Lily Djafar.

Perwira menengah itu menceritakan, SA dan CD melayani dalam keadaan usai menghisap sabu-sabu atas ajakan IDR dengan alasan mendongkrak stamina.

Di sisi lain, untuk memastikan keterlibatan IDR, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pasuruan Muhammad Sodiq mengklarifikasi langsung Mapolrestabes, sekaligus menjenguk rekannya sesama wakil rakyat.

"Saya tadi bertemu langsung di ruang penyidik dan benar IDR itu anggota DPRD Kota Pasuruan," katanya.

Ia menjelaskan, kedatangan IDR yang merupakan anggota Fraksi PKB sebelum ditangkap polisi di Surabaya bukan dalam rangka tugas kedewanan karena sedang memasuki masa Pansus Raperda.

Pihaknya juga menyerahkan kasus ini ke kepolisian, dan terkait statusnya sebagai legislator akan dibahas lebih lanjut di tingkat badan kehormatan.

"Kalau urusan status di partai, itu urusan internal kepartaian. Yang pasti untuk persoalan hukum kami serahkan ke kepolisian," katanya sembari enggan menceritakan hasil pertemuannya dengan tersangka IDR.

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015