Yang menuntut eksekusi siapa sih, kita harus lihat kepentingan masyarakat. Saya minta semua bisa pahami
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung mengaku berhati-hati menangani kasus PT Indosat Mega Media (IM2) menyangkut eksekusi uang pengganti Rp1,3 triliun.

"Yang menuntut eksekusi siapa sih, kita harus lihat kepentingan masyarakat. Saya minta semua bisa pahami," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Terlebih lagi, kata dia, Dirut IM2 Indar Atmanto akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus ini.

Mahkamah Agung telah menolak PK ajuan Indar Atmanto terkait kasus korupsi penggunaan frekuensi 2,1 GHz/3G.

Jaksa agung menambahkan "kita harus melihat manfaatnya dahulu kalau nantinya satu provider terganggu semuanya akan turut terganggu pula."

"Nanti kalian terganggu juga, yang menuntut eksekusi siapa sih, kan harusnya masuk PNBP," ucapnya.

PT Indosat akan mengajukan Peninjauan Kembali putusan Mahkamah Agung yang menolak PK mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto.

Group Head Corporate Communication PT Indosat Deva Rachman, dalam rilisnya Rabu, mengatakan sangat menyayangkan keputusan itu karena Indosat menyakini Indar Atmanto tidak bersalah sama sekali dalam kasus IM2.

"Indosat akan mengajukan seluruh upaya hukum yang tersedia termasuk pengajuan PK atas keputusan MA ini," kata Deva.

Menurut dia, keputusan MA ini preseden buruk terhadap seluruh perkembangan industri Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Tanah Air karena pola kerja sama bisnis IM2 juga digunakan penyedia jasa internet lainnya dan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015