Tangerang (ANTARA News) - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tidak mendapatkan remisi pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 70 dan ini berbeda dengan 187 narapidana lainnya yang mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarwa. Sedangkan di Lapas Kelas 1A, mantan ketua KPK Antasari Azhar mendapatkan remisi 11 bulan.

Ratu Atut Chosiyah yang kini ditahan di LP Wanita Tangerang, tersangkut kasus suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 Miliar

Kasie Binapi Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang, Yusmarni, mengatakan, selain Ratu Atut, terpidana mati dan seumur hidup kasus narkotika pun tidak mendapatkan remisi.

Ia mengatakan, dari 198 orang narapidana yang diusulkan mendapat remisi, hanya 80 orang narapidana yang mendapatkannya. "Bahkan lima diantaranya langsung menghirup udara bebas," ujarnya.

107 narapidana lainnya mendapatkan remisi dasawarsa dari 349 narapidana yang diusulkan. "Tujuh diantaranya langsung bebas," ujar Yusmarni.

Dua narapidana gembong narkotika yang merupakan terpidana mati serta 18 narapidana lainnya kasus narkotika yang ditahan seumur hidup, tidak mendapatkan remisi.

"Kami sudah ajukan permohonan remisi kepada Dirjen PAS Kemenkumham namun untuk Ratu Atut tidak mendapatkannya," kata Yusmarni.

1.072 orang narapidana penghuni Lapas Kelas 1A atau dewasa, mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa dengan sembilan diantaranya langsung bebas, antara lain mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa 11 bulan.

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015