Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengusulkan dihilangkannya syarat 20 persen kursi untuk pencalonan kepala daerah sehingga tidak ada lagi calon pasangan tunggal karena semua partai politik bisa mengajukan calon.

"Saya menyarankan agar sederhana, syarat 20 persen kursi DPRD itu tidak perlu ada lagi. Sebaiknya tiap partai yang punya kursi di DPRD berhak ajukan pasangan calon dalam Pilkada," kata Ketum PBB Yusril Izha Mahendra di Jakarta, Kamis.

Saat ini terdapat tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon peserta pilkada. Karena itu, KPU akhirnya mengundurkan kembali waktu pendaftaran bakal calon selam tujuh hari untuk memberikan kesempatan pasangan calon lain mendaftar.

"Nanti biar rakyat yang memilih. Kalau aturannya demikian, takkan ada problem calon hanya sepasang sebagaimana terjadi di tujuh daerah sekarang ini," katanya.

Menurut Yusril, tidak adanya syarat 20 persen kursi untuk pencalonan tersebut juga akan mencegah jual beli dukungan suatu partai terhadap pasangan calon.

Dia menambahkan munculnya syarat 20 persen Kursi DPRD tersebut tidak jelas apa alasan yang masuk akal.

Munculnya calon hanya sepasang, tambah Yusril,disebabkan adanya keharusan partai bergabung untuk peroleh 20 persen kursi DPRD untuk bisa mengajukan calon.

"Amat langka ada satu partai yang mempunyai 20 persen kursi di DPRD, sehingga partai-partai terpaksa harus bergabung untuk memenuhi prosentase tersebut. Padahal negosiasi pasangan calon dengan partai-partai, atau antara satu partai dengan partai lain amatlah sulit karena banyak faktor," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa PBB ikut mencalonkan pasangan pilkada di 108 kabupaten-kota dari 268 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak.

Sementara terhadap tujuh daerah yang calonnya hanya sepasang , PBB berpendapat agar pilkada di daerah itu ditunda saja sampai tahun 2017.

Pewarta: Jaka Suryo
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015