Walaupun keputusan tersebut agak terlambat, paling tidak memberikan kepastian ditengah spekulasi, perbedaan pendapat dan dinamika yang berkembang terkait persoalan para petinggi KPK dan Polri,"
Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR RI Didik Mukrianto menilai keputusan Presiden Joko Widodo terkait Kapolri dan kekisruhan antara Polri dan KPK, memberikan kepastian di tengah spekulasi persoalan tersebut.

"Walaupun keputusan tersebut agak terlambat, paling tidak memberikan kepastian ditengah spekulasi, perbedaan pendapat dan dinamika yang berkembang terkait persoalan para petinggi KPK dan Polri," katanya di Jakarta, Kamis.

Didik menilai keputusan Presiden untuk menjaga eksitensi penguatan kelembagaan KPK adalah sikap yang harus dilakukan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

Dia mengatakan keputusan tersebut diambil dalam satu paket yaitu penunjukan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri dan penonaktifan dua pimpinan KPK serta pengisian tiga pimpinan KPK yang kosong.

"Upaya memerangi korupsi dan menindak para pelanggar hukum dengan memastikan tetap berjalannya penegakkan hukum dan menciptakan rasa aman oleh KPK dan Polri adalah hal yang mutlak dilakukan," ujarnya.

Dia menjelaskan dinonaktifkannya dua pimpinan KPK dan kekosongan satu pimpinan KPK, demi menjamin tetap berjalannya secara maksimal upaya pemberantasan korupsi.

Menurut dia keputusan untuk memenuhi keberadaan lima pimpinan KPK sesuai yang ditetapkan UU akan menyempurnakan dan memantapkan langkah KPK.

"Namun lebih bijak apabila Presiden Jokowi mempertimbangkan dua nama yang sudah diusulkan Pak SBY dan telah selesai dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK," katanya.

Presiden Joko Widodo pada Rabu (18/1) memutuskan mengusulkan calon Kapolri baru yaitu Komjen Pol Badroidin Haiti yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Polri. Keputusan itu tentu saja membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Presiden menilai pencalonan BG sebagai Kapolri telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat. Presiden mengambil langkah tersebut untuk menciptakan ketenangan dan memenuhi kebutuhan Polri terkait kepemimpinan definitif.

Selain itu Presiden Jokowi juga mengeluarkan Keputusan Presiden pemberhentian sementara dua pimpinan KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu menurut Presiden karena adanya masalah hukum pada duanya serta satu kekosongan pimpinan KPK.

"Dan selanjutnya akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk pengangkatan pimpinan sementara anggota KPK demi keberlangsungan kerja di lembaga tersebut," ujarnya.

Setelah itu menurut dia, diikuti dengan penerbitan tiga Keppres pengangkatan tiga orang anggota sementara pimpinan KPK, yaitu Taufiequrrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi.

Pewarta: Imam Budilksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015