Kuala Lumpur (ANTARA News) - Meriance Kabu, (32), tenaga kerja wanita asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disiksa majikannya di Malaysia sehingga harus dirawat di rumah sakit untuk dirawat intensif.

Siksaan berat dari majikannya itu membuat wajah TKW ini lebam-lebam, daun telinga kirinya agak rusak, sedangkan bibir bagian atas sebelah kanan robek akibat sering dipukuli.

Cedera berat ini membuat dia harus dioperasi, sedangkan untuk bagian kuping dan lainnya terus dalam perawatan serius.

Meriance diselamatkan polisi dari rumah majikannya setelah tetangga dekat rumah majikannya melaporkan ke polisi.

Sejumlah media terbitan di Kuala Lumpur, melaporkan kejadian ini setelah polisi Malaysia menyelematkan korban dari rumah majikannya.

Wakil Ketua Polisi Daerah Ampang, Superintenden Md Nazri Zawawi mengatakan, korban berhasil diselamatkan setelah tetangga majikannya membaca tulisan pada secarik kertas yang ditempelkan di pintu luar rumah majikannya yang menyebutkan dia minta tolong karena dicelakai majikan.

Polisi bergegas ke alamat tersebut dan tiba di lokasi 45 menit kemudian.

Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit Ampang untuk dirawat. Hasil pemeriksaan terdapat luka-luka serius di muka, telinga, hidung, disimpulkan akibat ditendang dan dipukul.

Polisi pun menahan  sang majikannya dan seorang lagi rekan pelaku.

"Keduanya telah kami tahan dan dilakukan pemeriksaan. Kasus ini mengikuti seksi 306 Kanun Keseksaan," ungkapnya.

Dubes Menjenguk

Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno beserta sejumlah staf KBRI Kuala Lumpur Rabu pagi tadi menjenguk korban di rumah sakit Ampang, Kuala Lumpur, Malaysia.

Herman menyampaikan kondisi Meriance kini mulai stabil dan sudah bisa diajak berkomunikasi, namun harus tetap dirawat intensif rumah sakit.

"Meriance sudah mulai stabil dan sudah bisa diajak bicara," kata Herman.

Menurut Herman, korban menyampaikan jika sudah sembuh ingin cepat pulang ke Tanah Air dan tidak mau lagi bekerja di Malaysia.

KBRI Kuala Lumpur berjanji memberikan pendampingan hukum untuk korban da berupaya hak-haknya diperoleh.

"Majikan yang mendera pembantunya ini harus dituntut dimuka hukum," kata Herman.




Pewarta: N. Aulia Badar
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014