... mengarusutamakan percepatan pembangunan kelautan nasional ke depan... "
Jakarta (ANTARA News) - Ternyata sejak Indonesia merdeka, negara terbesar di Asia Tenggara ini belum memiliki tata ruang laut secara nasional. 

"Belum ada peraturan yang bisa dijadikan landasan untuk membuat Tata Ruang Laut Nasional," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Syarif Sutardjo, di Jakarta, Senin.

"Yang ada baru tata ruang laut hingga 12 mil sebagaimana diamanatkan UU Nomor 27/2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang kemudian disempurnakan dengan UU Nomor 1/2014," kata dia. 

Untuk itu, menurut dia, kehadiran RUU Kelautan sangat diperlukan agar kebijakan nasional pengelolaan laut dapat terintegrasi dan menjadi pola pembangunan utama.

RUU Kelautan mempunyai fokus antara lain mengarusutamakan percepatan pembangunan kelautan nasional ke depan.

Selain itu, lanjutnya, adalah terobosan terhadap permasalahan peraturan perundangan yang ada terkait sektor kelautan, serta melihat ke depan terhadap kepentingan kelautan bagi bangsa Indonesia pada masa mendatang.

RUU Kelautan juga berfungsi guna menetapkan sejumlah hal yang belum diatur dalam UU yang sudah ada di bidang kelautan, yang mengacu pada aturan UNCLOS dan kondisi geografis Indonesia.

Berdasarkan data KKP, luas laut Indonesia mencapai 5,8 juta kilometer persegi yang terdiri dari perairan teritorial 3,1 juta kilometer persegi dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia 2,7 kilometer persegi.

Sedangkan jumlah penduduk miskin di kawasan pesisir mencapai 7.879.468 orang atau sekitar 13,05 persen dari penduduk miskin nasional sehingga potensi laut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan nasional.

Pewarta: Muhammad Rahman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014