... itu sudah tidak bisa diubah lagi... "
Banjarmasin, Kalimantan Selatan (ANTARA News) - KPU Kalimantan Selatan mendiskualifikasi atau membatalkan Partai Bulan Bintang serta Partai Keadilan dan Pesatuan Indonesia, di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, sebagai peserta Pemilu 2014.

"Diskualifikasi atau pembatalan PBB dan PKPI HSS sebagai peserta Pemilu 2014 karena terlambat menyerahkan pelaporan dana kampanye kepada KPU setempat," ungkap anggota KPU Kalimantan Selatan, H Muhammad Jihadi, di Banjarmasin, Senin.

Dengan keputusan tersebut, sebanyak 19 calon anggota legislatif PBB dan 14 dari PKPI untuk tingkat kabupaten tersebut tidak bisa mengikuti kampanye terbuka sebagai peserta Pemilu 2014. 

Pendiskualifikasian berdasarkan SK KPU-RI Nomor 313/Kpts/t2014 tentang pembatalan PBB sebagai peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD 2014. 

"Kemudian berdasarkan SK KPU Nomor 314/Kpts/III/2014 tentang pembatalan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai Peserta Pemilu anggota DPR,dan DPRD tahun 2014," ungkapnya.

Ia menerangkan, berdasarkan laporan KPU Hulu Sungai Selatan, kedua partai politik itu semestinya menyampaikan pelaporan tahap dua dana kampanye paling lambat 2 Maret 2014 pukul 18.00 WITA.

Namun sampai waktu yang ditentukan, pengurus PBB dan PKPI di "Bumi Antaluddin" HSS itu tidak juga menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU kabupaten setempat.

Oleh karenanya sesuai pasal 138 ayat (1) dan (2) dalam hal peserta Pemilu tidak menyampaikan laporan dana kampanye Pemilu kepada KPU dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu.

"Keputusan KPU itu sudah tidak bisa diubah lagi, bagi parpol bersangkutan bisa mencari keadilan ke Badan Pengawas Pemilu pusat," ujarnya.

Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014