Jakarta (ANTARA News) - DPR menyatakan Pasal 242 ayat (2) UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak menggugurkan semua sita tanpa memperhatikan proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

Hal ini diungkapkan Anggota DPR Ruhut Situmpul saat membacakan jawaban DPR atas pengujian Pasal 242 ayat (2) UU Kepailitan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis.

Dia juga mengatakan bahwa ketentuan Pasal 242 ayat (2) UU Kepailitan memberikan suatu persyaratan atau kondisi, yakni "Kecuali telah ditetapkan tanggal lebih awal oleh pengadilan berdasarkan permintaan pengurus".

"Sehingga mekanisme PKPU tidak berusaha mengabaikan adanya keputusan dari lembaga peradilan jika telah ada keputusan yang mengikat," kata anggota DPR dari Fraksi Demokrat ini.

Ruhut juga menegaskan bahwa ketentuan dan pengaturan dalam pasal-pasal terkait PKPU diatur sedemikian rupa agar tujuan dari proses PKPU dapat tercapai, yakni keringanan yang diberikan tidak lama kepada debitur untuk mendapatkan penghasilan yang akan cukup melunasi semua utang-utangnya.

Pengujian UU Kapilitan ini dimohonkan oleh legal manager PT Daya Radar Utama, Muhammad Idris.

Pemohon berkeberatan dengan Pasal 242 ayat (2) UU Kepailitan karena dianggap melanggar hak konstitusional Pemohon sebagai perwakilan badan hukum privat.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014