Sementara ini mobil Eddy atas nama anaknya yang sudah disita karena ditengarai dibeli menggunakan dana bantuan sosial, sementara untuk Yulius masih didalami mengenai aset yang dimilikinya."
Palembang, 5/2 (Antara) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyatakan segera menyerahkan tersangka korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu ke Kejaksaan Tinggi, menyusul pernyataan telah lengkapnya berkas tersebut oleh jaksa penuntut umum.

"Dalam dua pekan ke depan akan ada penyerahan tersangka yakni mantan gubernur Sumsel Eddy Yusuf dan bupati Ogan Komering Ulu Yulius Nawawi dan barang bukti ke Kejati. Mengenai waktu pastinya belum bisa ditentukan saat ini," kata Kasubdit III Unit Tipikor Polda Sumsel AKBP Imran Amrin di Palembang, Rabu.

Ia mengemukakan, selain pelimpahan tersangka ke Kejati, pihaknya juga akan melimpahkan barang bukti yang sudah disita terkait dengan kasus tersebut.

"Sementara ini mobil Eddy atas nama anaknya yang sudah disita karena ditengarai dibeli menggunakan dana bantuan sosial, sementara untuk Yulius masih didalami mengenai aset yang dimilikinya," ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Sumsel Mulyadi mengatakan pihaknya siap menerima pelimpahan tersangka Eddy dan Yulius serta barang bukti dari tim penyidik Polda.

Terkait penahanan, menurutnya akan diputuskan begitu pelimpahan sudah dilakukan.

"Saat ini Kejati masih koordinasi dengan penyidik Polda terkait waktu pelimpahan. Jika sudah sepakat, mama siap menerimanya," ujarnya.

Berkas Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Sumsel per 30 Januari 2014 setelah menjalani pelimpahan dari Polda sebanyak tiga kali.

Pada pelimpahan yang ke-3 itu, Jaksa Penuntut Umum melakukan peninjauan ulang untuk menemukan syarat materil dan formil seperti yang tercantum dalam Pasal 143 KUHP dalam menjerat tersangka menjadi terdakwa.

Sebelumnya, JPU kesulitan menemukan bukti keterlibatan Eddy Yusuf berupa surat, kwitansi, memo, atau lainnya.

Eddy Yusuf sendiri ditetapkan Polda Sumsel sebagai tersangka sejak 26 Februari 2013 setelah aparat kepolisian mengembangkan fakta-fakta terungkap di persidangan pada kasus serupa yang telah menjerat enam orang.

Keenam orang yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palembang itu merupakan bawahan Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi (wakil bupati) ketika menjabat sebagai orang nomor satu dan dua di Kabupaten OKU.

Kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial itu mengakibatkan kerugian negara senilai Rp3 miliar dari total proyek Rp13 miliar.

Sebelumnya, keduanya sempat menjadi saksi pada kasus yang sama untuk enam terdakwa lainnya, diantaranya Sekretaris Daerah Samsir Djalib dan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Sugeng.

Penyalahgunaan dana bantuan sosial itu terungkap setalah audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan menemukan beberapa kesalahan, diantaranya, profosal diajukan oleh Kepala Biro Umum dan Perlengkapan serta pihak-pihak lain secara perseorangan (pribadi) atau bukan organisasi masyarakat.

Kemudian, penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi seperti pembelian mobil serta menghadiri sejumlah acara yang di luar agenda kedinasan seperti pelantikan kepala desa.

Dua terdakwa yakni Samsir Djalib dan Sugeng (sudah divonis di Pengadilan Negeri Palembang beberapa waktu lalu) menyatakan pengajuan dana bantuan sosial itu untuk keperluan Eddy Yusuf (saat kejadian menjabat Bupati OKU) bertarung dalam pemilihan kepala daerah tahun 2008.

Sementara, Yulius pada saat kejadian menjabat Wakil Bupati OKU, dan beralih menjadi bupati karena Eddy Yusuf menang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel tahun 2008. (*)

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014