Jambi (ANTARA News) - Kepolisan Resor Batanghari, Jambi, saat ini masih melengkapi berkas kasus dugaan korupsi makan dan minum pada kegiatan Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) di Setda Batanghari pada 2008--1010.

Kasus dugaan korupsi BKMT itu telah menyeret beberapa mantan pejabat Batanghari menjadi tersangka, yakni istri mantan Bupati Batanghari Yuninta Asmara dan mantan Sekda Batanghari Erpan.

Kasatreskrim Polres Batanghari AKP Muhammad Fajar Gemilang saat dikonfirmasi, Sabtu mengatakan saat ini kasus tersebut hanya tinggal melengkapi berkas untuk kemudian dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarabulian.

Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka kasus tersebut untuk melengkapi berkas (P19) dan selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan (P21).

"Jika berkasnya sudah lengkap akan secepatnya kita limpahkan," kata AKP Muhammad Fajar ketika ditanya.

Sekalipun telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, pihaknya belum perlu melakukan penahanan, karena para tersangka dinilai kooperatif selama pemeriksaan.

Dalam perkara dugaan korupsi uang makan minum BKMT Setda Batanghari itu, Polres Batanghari telah menerima angka kerugian negara berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jambi.

Jumlah kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar termasuk di dalam angka kerugian itu uang Rp754 juta yang dialirkan ke organisasi BKMT, di bawah pimpinan Yuninta Asmara.

Aliran dana sebesar Rp754 juta inilah yang menjerat Yuninta Asmara, Erpan, Ida Nursanti dan Zulfikar sebagai tersangka.

Kempat tersangka ini dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana yang masuk ke organisasi yang dipimpin oleh Yuninta Asmara.
(KR-NF/E003)

Pewarta: Nurul Fahmy
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013