Jadi kita sudah mulai sebenarnya, sudah kita larang pemasangan di beberapa kawasan,"
Balikpapan (ANTARA News) - Pemerintah Kota Balikpapan sedang menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) yang melarang reklame rokok di Kota Minyak itu.

Wali Kota Rizal Effendi di Balikpapan, Jumat, mengatakan larangan reklame rokok itu adalah kelanjutan dari penetapan Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) yang sudah ditetapkan sejak 2004.

Saat ini juga sudah berlaku larangan di kawasan tertentu pemasangan produk maupun gambar reklame dari produk tembakau.

"Jadi kita sudah mulai sebenarnya, sudah kita larang pemasangan di beberapa kawasan," kata Wali Kota Rizal Effendi.

Wali Kota juga sudah melarang instansi-instansi Pemkot agar tidak lagi menggandeng sponsor rokok dalam setiap kegiatan.

"Sudah, Pemkot kan sudah tidak ada lagi pakai sponsor rokok, jadi sebenarnya kita sudah lakukan secara bertahap," ujarnya.

Wali Kota mengakui, jumlah perokok di Balikpapan terus meningkat setiap tahunnya. Karena itu, dia berharap dikeluarkannya kebijakan larangan merokok di kawasan tertentu dan larangan iklan rokok bisa menekan jumlah perokok.

Pemkot Balikpapan melarang orang merokok di kantor-kantor pemerintah, rumah sakit, sekolah, kampus, tempat ibadah, sarana umum, termasuk mal.

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Dyah Muryani juga mengungkapkan, Pemkot kini gencar melakukan sosialisasi Kawasan Sehat Tanpa Asap Rokok bagi pelajar.

Hal itu, ujarnya, karena data menyebutkan jumlah perokok terbesar justru mereka yang usia muda.

"Data kami, 42 persen perokok masih berusia 19 tahun, artinya masih sangat muda, jadi kita ingatkan bahaya merokok," kata drg Dyah Muryani.

Kepala DKK juga menganalisis, bahwa daya beli yang tinggi di Balikpapan menjadi salah satu penyebab jumlah perokok terus meningkat.

Di seluruh Kalimantan Timur jumlah perokok mencapai 3,8 persen dari keseluruhan penduduk yang 3,5 juta orang.

Dari jumlah itu terdapat 2 orang balita dari Balikpapan yang tengah direhabilitasi oleh Dinas Kesehatan Kota Balikpapan.
(KR-NVA/A041)

Pewarta: Novi Abdi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013