Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa suap pengurusan impor daging sapi di Kementerian Pertanian Ahmad Fathanah dilaporkan telah menerima komisi dari pengadaan benih kopi dan jagung di kementerian yang sama.

"Saya memberikan komisi Rp200 juta pada Juni 2012," kata Komisaris Radina Niaga Mulia, Denny Pramudya Adiningrat, dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Denny menjawab pertanyaan anggota majelis hakim I Made Hendra yang menanyakan mengenai pengurusan lelang benih kopi di Kementerian Pertanian.

"Saya pengusaha di bidang benih dan berkenalan dengan Fathanah di kantin Kementerian Pertanian pada sekitar Maret 2012, dia (Fathanah) memperkenalkan diri sebagai pengusaha di bidang pertanian, dan saya minta untuk dibantu karena sudah tiga kali ikut lelang. Terdakwa kemudian menghubungi beberapa pejabat Kementan," ungkap Denny.

Setelah mendapatkan lelang benih kopi, Denny pun kembali meminta jasa Fathanah untuk lelang benih jagung.

"Setelah itu dia juga bantu untuk lelang benih jagung, setelah berhasil saya berikan Rp300-an juta," jelas Denny.

Denny mengaku bekerja sama dengan direktur PT Cipta Inti Permindi (CIP) Yudi Setiawan yang juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Bank BJB yang tengah disidik Kejaksaan Agung, dalam proyek pengadaan benih tersebut.

Denny mengaku pernah bertemu mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq karena dikenalkan Fathanah bersama dengan Yudi yang juga tertarik berkenalan dengan Luthfi.

Dalam surat dakwaan Fathanah, jaksa penuntut umum KPK menyatakan bahwa pada 12 Juli 2012, Luthfi, Fathanah, dan Yudi bertemu untuk membicarakan mengenai target perolehan dana PKS sebesar Rp2 triliun untuk Pemilu 2014.

Dalam pertemuan itu Yudi memaparkan rencana perolehan dana bersumber dari beberapa proyek di tiga kementerian yaitu Kementerian Pertanian sebesar Rp1 triliun, Kementerian Sosial sebesar Rp500 miliar, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Rp500 miliar.

Disepakati bahwa Yudi Setiawan bertugas menyiapkan dana untuk mengijon proyek, sedangkan terdakwa mengawal proses melalui relasi di kalangan partai, kementerian, dan DPR, sedangkan Fathanah menjadi penghubung dan mengawal proses di lapangan serta mengatur distribusi dana untuk mendapatkan proyek-proyek tersebut.

Fathanah dalam perkara ini didakwa berdasarkan pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar tentang orang yang menyamarkan harta kekayaannya.

Fathanah juga didakwa menerima uang yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana berdasarkan pasal 5 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp1 miliar karena dianggap menerima bersama-sama dengan Luthfi pemberian mencapai Rp35,4 miliar .

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013