Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus pembuatan narkoba jenis shabu-shabu di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta.

"Kami tetapkan 10 tersangka terdiri sembilan napi binaan di Lapas Cipinang dan satu orang pegawai Lapas Cipinang," kata Direktur IV Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Pol Arman Depari di Jakarta, Jumat.

Kesepuluh tersangka tersebut yakni GW, Mamat, MY, JW, HC, VC, AS, FB, AH dan TR.

Dia menjelaskan bahwa salah seorang tersangka yakni FB merupakan Freddy Budiman, terpidana mati untuk kasus narkoba yang saat ini telah dipindahkan ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Timur. Sementara GW merupakan salah seorang pegawai Lapas Cipinang.

Polri telah melakukan penyelidikan sejak Juni 2013 berdasarkan informasi tentang adanya paket ephedrine yang akan diterima FB untuk digunakan sebagai bahan baku pembuatan shabu di LP.

Berdasarkan penyelidikan, setelah menerima paket tersebut, FB membongkarnya di ruang kerja Kasi Bimker Lapas Cipinang. "Setelah diterima, FB membuka paket tersebut di ruang kerja AJ (Kasi Bimker) dan disaksikan oleh narapidana lainnya berinisial HC, AS dan TR," kata Arman.

Dari paket yang berisi 15 kilogram ephedrine itu, sebanyak lima kilogram diberikan pada HC. Kemudian sisanya diberikan pada TR untuk disimpan di kamar 202 Blok S yang terletak bersebelahan dengan kamar FB.

"FB kemudian memberikan bahan dan alat produksi sabu kepada HC," katanya.

Arman menambahkan pada pertengahan Juli 2013, HC mengolah ephedrine dengan dibantu VC. Untuk menghasilkan dua kilogram shabu, pembuatan barang haram tersebut membutuhkan waktu selama 54 jam.

Hasil produksi sabu selanjutnya diserahkan kepada FB dan selanjutnya dibawa keluar dari lapas melalui perantara GW.

"Shabu itu dibawa keluar oleh GW dalam dua tahap, yakni seberat 1,5 kilogram dan 0,5 kilogram," katanya.

JW ditangkap dengan barang bukti sebanyak 300 gram sabu yang berhasil disita di halaman Lapas Cipinang, sesaat setelah tersangka JW menerima paket tersebut dari AS. Belakangan diketahui AS membeli paket itu dari FB seharga Rp180 juta.

"Kami juga menyita 2,5 kilogram sabu di Surabaya yang dikirim melalui ekspedisi yang dilakukan napi Lapas Cipinang," kata Arman.

Berdasarkan pengembangan kasus itu, Arman bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM melakukan sidak ke Lapas Cipinang pada Senin (5/8) silam.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013